Merasa Sering Diintip Korban, Nelayan Lampung Tembak Tetangga Sendiri

- Nelayan di Tulang Bawang menembak tetangganya saat berburu ikan karena cemburu dan merasa diintip
- Peristiwa terjadi pada Minggu, 22 September 2024, saat korban sedang mencari ikan di sungai Tulang Bawang
- Pelaku telah ditangkap dan ditahan, senpi ilegal dibeli seharga Rp500 ribu, serta hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkoba
Tulang Bawang, IDN Times - Berdalih rasa cemburu hingga merasa korban acapkali mengintip rumahnya, seorang nelayan di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) menembak tetangga sendiri menggunakan senjata api (Senpi) rakitan saat berpasangan mencari ikan di sungai.
Pelaku inisial SA (44) warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang. Ia kini telah ditangkap dan diamankan personel Satreskrim Polres Tulang Bawang.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap SA, pelaku ini mengakui motifnya menembak korban L, sama-sama berprofesi nelayan yang tak lain tetangganya, karena pelaku cemburu dan menganggap rumahnya sering diintip L," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, Jumat (4/10/2024).
1. Ditembak dari jarak 2 meter

Disampaikan Indik, peristiwa penembakan menggunakan senpi ilegal ini terjadi di aliran Sungai Terusan Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 23.50 WIB.
Mulanya, korban sedang mencari ikan dan udang menggunakan kapal klotok di perairan sungai Tulang Bawang. Saat itu L bertemu SA juga baru pulang dari memancing ikan menaiki speedboat miliknya. Tak berpikir lama, pelaku berpapasan langsung mengeluarkan senpi dan menembak korban dari jarak 2 meter.
"Tembakan pertama menyerempet bagian kepala korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dengan menggunakan kapal klotoknya, tapi masih dikejar oleh pelaku dan kembali menembak hingga mengenai bahu kanan korban. Setelah itu korban langsung melompat ke air," ungkap kasatreskrim.
2. Pelaku diserahkan pihak keluarga

Mendapati korban melarikan diri, Indik melanjutkan, SA berusaha mencari keberadaan L. Beruntung, korban tidak ditemukan oleh pelaku dan memilih mengikat kapal klotok korban di pinggir sungai. Kemudian pelaku melarikan diri menggunakan speedboat miliknya ke arah Kampung Gedung Meneng.
Merujuk peristiwa tersebut, tim gabungan Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah SA di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Iduk, Kamis (26/9/2024). Namun pelaku tidak ditemukan dan mengimbau pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.
"Selang beberapa hari kemudian, keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang dan akan menyerahkan pelaku pada Senin (30 September 2024). Pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud, kemudian diantar ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
3. Akui beli senpi rakitan seharga Rp500 ribu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Indik mengungkapkan, senpi ilegal yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut diakui sengaja dibeli dari seseorang di wilayah Mesuji seharga Rp500 ribu. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap SA positif mengandung narkoba.
"Untuk asal unsul senpi ilegal tersebut tentunya masih akan dikembangkan kembali oleh Satreskrim, dengan mendalami keterangan pelaku dan memburu penjual dimaksud," tegas dia.
4. Dijerat pasal berlapis

Selain pelaku SA, AKP Indik menambahkan, petugas turut menyita barang bukti kasus ini berupa baju hitam putih merah, celana pendek biru dongker, senter kepala, senpi ilegal jenis revolver, amunisi call 5,56, speedboat milik pelaku, dan proyektil peluru.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas kasatreskrim.



















