Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Curi HP, Pria Cabuli Pelajar di Pringsewu Tergoda Lihat Korban Tidur

Kab. Pringsewu
Curi HP, Pria Cabuli Pelajar di Pringsewu Tergoda Lihat Korban Tidur
Ilustrasi pemerkosaan Tengah. (IDN Times).
  • ARS (21) diduga masuk kamar kos pelajar 16 tahun melalui jendela tak terkunci, mencuri ponsel dan Rp150 ribu, lalu melakukan pencabulan disertai ancaman serta kekerasan.
  • Ponsel korban dijual ARS seharga Rp450 ribu kepada kerabat berinisial TS setelah berpindah tangan; uang penjualan dan tunai korban disebut telah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
  • ARS telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu, dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dan Pasal 415 huruf b KUHP atas dugaan pencabulan anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pringsewu, IDN Times - ARS (21), tersangka kasus pencurian dan dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Pringsewu mengaku awalnya hanya berniat mencuri hingga akhirnya tergoda saat melihat melihat korban sedang tertidur.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, ARS masuk ke kamar kos korban melalui jendela yang saat itu tidak terkunci.

"Saat masuk, korban diketahui sedang tertidur di kamar kosnya. Kemudian ARS mengambil ponsel yang berada di dekat kepala korban. Tersangka ini awalnya mengaku hanya berniat mencuri," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

  1. 1. Tersangka tergoda melihat korban tidur

    ilustrasi pemerkosaan (Freepik/somkku9)
    ilustrasi pemerkosaan (Freepik/somkku9)

    Setelah mengambil ponsel milik korban, Rosali melanjutkan, ARS turut menggasak uang tunai sebesar Rp150 ribu yang berada di dalam dompet korban. Namun, situasi kemudian berubah setelah ARS melihat korban sedang tidur dengan pakaian minim.

    Menurut pengakuannya kepada penyidik, ARS mengaku tergoda dan kemudian menindih tubuh korban hingga terbangun dan berusaha melakukan perlawanan dan berteriak. Namun, ARS diduga membekap mulut korban menggunakan tangan dan selimut.

    "Tersangka mengancam akan membunuh korban hingga sempat memukul bagian kepala korban ketika melakukan perlawanan. Dalam kondisi ini, korban kemudian mengalami dugaan pencabulan sebelum ARS meninggalkan kamar dan melarikan diri," ucap dia.

  2. 2. HP korban dijual Rp450 ribu

    IMG_20260826_103931.jpg
    Pelaku ARS ditangkap personel Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

    Setelah kejadian pencurian dan pencabulan tersebut, ARS membawa ponsel milik korban yang selanjutnya dijual kepada kerabatnya berinisial TS seharga Rp450 ribu. Barang itu diketahui sempat berpindah tangan dari seseorang berinisial L kepada TS hingga akhirnya mengarah kepada ARS.

    Sementara itu, uang hasil penjualan ponsel dan uang tunai Rp150 ribu milik korban menurut pengakuan tersangka, telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    "Dia mengaku takut setelah mengetahui polisi mendatangi rumahnya, sehingga memilih menyerahkan diri," ucapnya.

  3. 3. Dijerat pasal berlapis

    -
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

    Rosali menegaskan, tersangka ARS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dalam perkara pencurian, penyidik menjerat ARS dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

    "Perkara dugaan pencabulan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," imbuhnya.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

    Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untukmelakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More