Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp7,8 M

- Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima suap serta gratifikasi, lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun.
- Ardito wajib membayar uang pengganti Rp7,8 miliar dalam satu bulan setelah putusan inkracht; jika tak cukup, aset disita atau diganti tambahan penjara 2 tahun.
- Hak politik Ardito untuk dipilih dicabut selama 2 tahun setelah menjalani pidana. Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari karena vonis penjara lebih rendah dari tuntutan.
Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026). Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 7 tahun penjara.
Hakim Enan Sugiarto menyatakan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Korupsi dalam bentuk menerima suap dan gratifikasi, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua penuntut umum.
Selain hukuman badan selama 5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti penjara selama 80 hari.
1. Wajib bayar uang pengganti kerugian negara Rp7,8 miliar

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun) Ardito juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp7,8 miliar. Hukuman uang pengganti tersebut memperhitungkan nominal uang yang telah disita dan dirampas untuk negara,.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu pembayaran selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). ​Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"​Apabila harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," ujar Enan.
2. Pencabutan hak politik

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama) Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa. ​"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana," papar Enan,
Selain itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari total pidana penjara yang dijatuhkan. Sedangkan untuk status barang bukti perkara, majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Ardito Wijaya.
3. Jaksa KPK pikir-pikir

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya Cs menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan Pemkab Lamteng. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Terkait vonis majelis hakim terhadap Ardito Wijaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Martopo, menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK akan memanfaatkan tenggat waktu selama 7 hari sesuai aturan undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Martopo beralasan, hal menjadi pertimbangan utama JPU KPK untuk pikir-pikir adalah vonis hukuman badan (pemidanaan) yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan awal jaksa. ​Meski masih mempertimbangkan putusan hakim, menurutnya seluruh pasal yang didakwakan tim JPU KPK berhasil dibuktikan di hadapan majelis hakim.
​Majelis hakim menilai seluruh pasal dakwaan terbukti, yakni Pasal 12 huruf b (dakwaan pertama alternatif kedua) serta Pasal 12 B tentang gratifikasi (dakwaan kedua). Kemudian besaran uang pengganti yang ditetapkan hakim dinilai sudah sesuai dengan tuntutan JPU KPK, yakni sebesar Rp7,85 miliar.


















