Ombudsman: Tak Bayar Sumbangan Sekolah Jangan Sampai Ijazah Ditahan

Ombudsman Lampung terima 14 laporan pengaduan sumbangan

Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung tutup posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah dibuka sejak 9-23 Maret 2021.

Posko pengaduan yang dibuka Ombudsman tersebut merupakan bentuk respons lembaga ini menindaklanjuti berbagai keluhan berkembang di tengah masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah.

"Selama posko dibuka, kami telah menerima 14 laporan dan dua konsultasi masyarakat," jelas Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung," Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Permudah Laporan Maladministrasi, Ini Program Ombudsman Lampung

1. Meski sudah ditutup kemungkinan masih ada yang melapor

Ombudsman: Tak Bayar Sumbangan Sekolah Jangan Sampai Ijazah DitahanFreepik.com/vectorjuice

Dari 14 laporan masyarakat yang diterima, menurutnya sebagian besar sudah dilimpahkan kepada Tim Keasistenan pemeriksaan laporan karena sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.

Namun, ada beberapa laporan yang masih dalam proses melengkapi persyaratan laporan. "Meski posko telah ditutup, tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang mau melapor," terangnya.

2. Sumbangan sekolah tidak boleh dikaitkan dengan penahanan ijazah

Ombudsman: Tak Bayar Sumbangan Sekolah Jangan Sampai Ijazah DitahanIlustrasi aktivitas di sekolah. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Dari posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah, Ombudsman juga menerima laporan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan tingkat dasar dalam SD dan SMP Negeri.

"Selain itu Ombudsman juga masih menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Penahanan ijazah ini seharusnya tidak boleh terjadi," terang Nur.

Menurutnya, sumbangan dan pungutan pada sekolah negeri seharusnya tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, salah satunya penahanan ijazah atau rapor.

3. Ombudsman akan buka layanan sesuai keluhan publik

Ombudsman: Tak Bayar Sumbangan Sekolah Jangan Sampai Ijazah DitahanANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Ke depan Ombudsman juga akan membuka posko pengaduan untuk substansi laporan lainnya. Terdekat, terkait substansi administrasi kependudukan.

Menurut Nur, substansi posko pengaduan akan disesuaikan dengan keluhan pelayanan publik yang sedang berkembang di tengah masyarakat.

Harapannya Ombudsman dapat meningkatkan kepedulian masyarakat agar berkontribusi dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, salah satunya dengan cara menyampaikan laporan ke Ombudsman.

Baca Juga: Pelanggar ETLE di Bandar Lampung Capai 355 Kasus, Ini Kata Ombudsman 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya