Sejoli Pringsewu Bisnis Tembakau Sintetis Raup Omzet Bulanan Rp24 Juta

- Modal awal Rp3,5 juta, bisa raup omzet bulanan Rp24 juta
- Belajar otodidak dan dipasarkan via Medsos
- Paket dijual mulai harga Rp50 ribu
Pringsewu, IDN Times - Hazmi Al Aziz (21) dan Rizka Adinda (19), sejoli di Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat kepolisian lantaran menjalankan praktik home industri tembakau sintetis mengaku telah beroperasi selama lima bulan terakhir atau sejak Maret 2025.
Tersangka Hazmi merupakan warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran dan pacarnya Rizka warga Kampung Sendang Mulyo, Sendang Agung, Lampung Tengah. Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Pringsewu.
"Dalam pemeriksaan, HA dan RA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintesis tersebut di rumah kosnya yang terletak di Kelurahan Pringsewu Utara," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
1. Modal awal Rp3,5 juta, bisa raup omzet bulanan Rp24 juta

Yunnus melanjutkan, keduanya mengaku memperoleh bahan baku tembakau dibeli langsung dari sejumlah pasar lokal di Kabupaten Pringsewu. Sedangkan cairan sintetis, itu dipesan secara daring melalui media sosial (medsos).
"Jadi pasangan ini mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Maret 2025, dengan modal awal sebesar Rp3,5 juta," ungkap Kapolres
Seiring berjalannya waktu, kegiatan usaha ilegal dijalankan pasangan muda-mudi tersebut kini mulai berkembang cukup pesat seiring ramainya permintaan konsumen. "Hasil pemeriksaan mereka sekarang bisa menghasilkan omzet bulanan mencapai Rp24 juta," lanjut dia.
2. Belajar autodidak dan dipasarkan via medsos

Ihwal teknik produksi tembakau sintetis, Yunnus menyampaikan, keduanya turut mengamini mempelajarinya secara mandiri atau autodidak melalui internet, termasuk berbekal informasi dari pedagang cairan sintesis yang selama ini menjadi pemasok. Dalam urusan pemasaran atau penjualan, Hazmi dan Rizka memanfaatkan akun media sosial Instagram dengan akun bernama @butterflaynusantara.
"Walaupun jangkauan pasarnya bisa dikatakan cukup luas, tapi mereka mengkondisikan seluruh transaksi harus berlangsung di wilayah Pringsewu. Ini untuk menghindari deteksi aparat, transaksi dilakukan tanpa tatap muka," ucap Yunnus.
3. Paket dijual mulai harga Rp50 ribu

Terkait urusan transaksi barang haram tersebut, Yunnus menambahkan, keduanya meminta pembeli wajib mentransfer uang terlebih dahulu, baru kemudian diarahkan mengambil paket yang diantarkan atau diletakkan di titik tertentu.
“Paket tembakau sintesis ini dijual mulai dari harga Rp50 ribu, tergantung pesanan sesuai dengan permintaan konsumen,” katanya.
Saat ini, Satnarkoba Polres Pringsewu masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan maupun pihak lain diduga kuat ikut terlibat. "Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kapolres.