Rumah Tipe 36 dan 45 di Balam Bebas Retribusi PBG, Ini Kata DPRD

- Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menerapkan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas retribusi untuk masyarakat rendah pada tahun 2025.
- Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat menengah ke bawah agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
- Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyambut baik program PBG untuk MBR namun menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif dan kriteria penerima yang jelas.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menerapkan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat rendah (MBR) pada tahun 2025 bebas.
Pembebasan retribusi PBG ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat menengah ke bawah agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
1. Memberikan dampak signifikan

Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan, kebijakan bebas retribusi PBG mencakup rumah tipe 36 hingga 45. Program itu diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat.
“Program PBG untuk MBR ini memang khususnya bagi mereka yang ingin memiliki hunian layak,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Menurut penghapusan retribusi PBG dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat kurang mampu yang ingin membangun rumah.
“Pembebasan retribusi PBG ini bisa meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah yang layak. Kami di DPRD Bandar Lampung menyambut baik program ini,” ujarnya.
Namun, Sidik juga menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan maksimal.
2. Sampai ke seluruh lapisan

Sidik mengingatkan pemkot untuk memastikan informasi mengenai program ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
“Penting agar masyarakat paham dan tahu tentang program ini. Tanpa sosialisasi yang baik, kebijakan ini tidak bisa efektif,” tambahnya.
Selain itu, Sidik juga mengingatkan pemkot untuk menetapkan kriteria program penerima secara jelas dan transparan. Hal ini diperlukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Penetapan kriteria MBR harus jelas. Kami berharap program ini benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkannya,” jelasnya.
3. Pengawasan yang baik

Sidik menekankan, pengawasan dan implementasi kebijakan harus dilakukan dengan mekanisme yang baik. Adanya program ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Ia meminta Pemkot Bandar Lampung untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, agar kelancaran program ini dapat terjaga. “Kami DPRD Bandar Lampung siap mendukung dan mengawasi kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung,” tuturnya.