Buang Bayi ke Sungai, Ibu Kandung Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polisi menemukan pelaku berbekal kaos merah bertulis COSMOS

Intinya Sih...

  • Polisi mengungkap kasus pembuangan bayi tanpa busana dan tak bernyawa di Sungai Urip Sumoharjo Way Halim Bandar Lampung.
  • RA (21) warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap sebagai ibu kandung bayi yang dibuangnya. Polisi menemukan pelaku berbekal kaos merah bertulisan COSMOS.
  • RA melahirkan bayinya sendirian di dalam kamar mandi rumah kakaknya, lalu membalut mayat bayi dengan kaus merah bertuliskan COSMOS sebelum membuangnya ke sungai.

Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Sukarame berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi tanpa busana dan sudah tak bernyawa di Sungai Urip Sumoharjo Way Halim Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengangkap seorang perempuan dengan inisial RA (21) yakni warga Desa Wiyono, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Polisi berhasil menangkap RA (21) yang merupakan ibu kandung dari anak yang dibuanganya di aliran Sungai Urip Sumoharjo, beberapa hari lalu,” kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga: 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal via Ekspedisi Disita Bea Cukai Lampung

1. Pengungkapan berbekal kaus berwarna merah

Buang Bayi ke Sungai, Ibu Kandung Terancam Hukuman 12 Tahun PenjaraBukti kaos merah bertuliskan COSMOS. (IDN Times/istimewa)

Warsito mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berbekal satu barang bukti yakni kaus merah bertuliskan COSMOS. Kaus ini digunakan oleh RA (21) untuk membalut mayat bayi sebelum dibuang ke sungai.

“Berbekal kaus itu kita telusuri dan Alhamdulillah titik terang kasus pembuangan bayi tersebut akhirnya menemukan titik terang,” katanya.

Setelah itu, Warsito melanjutkan polisi pun menangkap RA di rumah kakak kandung RA di Jalan PB Marga, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

2. Kronologi peristiwa

Buang Bayi ke Sungai, Ibu Kandung Terancam Hukuman 12 Tahun PenjaraPelaku pembuangan bayi di Sungai Urip Sumoharjo, RA. (IDN Times/istimewa)

Mengenai kronologi peristiwanya, Warsito menjelaskan, RA melakukan persalinan bayi perempuannya tersebut seorang diri di dalam kamar mandi rumah kakak kandungnya (26/2/2024). Selesai melahirkan, RA mencoba mengangkat anak kandungnya itu dengan mengambil kaki bayi tersebut.

“Tapi setelah mau diangkat, pegangannya terlepas sehingga bayi masuk kedalam ember yang berisikan air. Setelah itu dia mengangkat bayinya lagi dan ternyata sudah tidak bernyawa,” jelasnya.

Melihat bayinya sudah meninggal, RA lantas menaruh bayi tersebut ke dalam baskom berwarna putih dan membalutnya dengan kaus warna merah bertuliskan “COSMOS”.

“Setelah itu RA mengambil kantong plastik hitam dan dustbag abu abu serta memasukan mayat bayi itu ke dalam plastik hitam dan dustbag. Kemudian dustbag itu disimpan RA di ruang kamar solat rumah selama dua hari,” lanjutnya.

Barulah pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, RA membawa mayat bayinya menggunakan sepeda motor dan dibuang di Sungai Urip Sumoharjo karena masih satu jalur dengan arah tempat RA bekerja.

3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Buang Bayi ke Sungai, Ibu Kandung Terancam Hukuman 12 Tahun PenjaraBarang bukti baskom yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa)

Warsito menambahkan, saat ini RA masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi di bagian kandungannya.

Atas kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik hitam, 1 buah dustbag abu-abu, 1 helai kaus warna merah bertulisan "COSMOS", 1 baskom warna putih, dan 1 helai celana pendek olahraga warna merah.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun,” tutupnya.

Baca Juga: Bersiap! Rute Penerbangan Lampung-Batam Bakal Diaktifkan Kembali 

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya