PPPA Bandar Lampung: Ada 249 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025

- 31 laki-laki alami kekerasan
- Ada 31 kasus kekerasan dengan korban laki-laki, rentang usia 17-28 tahun.
- Bentuk kekerasannya beragam, termasuk pelecehan seksual dan KDRT.
- PPPA tetap menerima pengaduan dari laki-laki dan memberikan pendampingan yang sama.
- Praktik living together picu kekerasan
- Kekerasan dalam hubungan pacaran disoroti karena praktik living together dan konflik emosional.
- Jumlah laporan kekerasan antar pasangan cukup tinggi di Bandar Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 249 kasus kekerasan terjadi sepanjang tahun 2025.
Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah menyampaikan kasus tersebut melibatkan perempuan, anak, hingga laki-laki sebagai korban.
Ia mengatakan, kekerasan terhadap perempuan masih didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara pada anak, laporan terbanyak berkaitan dengan pelecehan seksual.
“Berbagai motif kekerasan kami tangani selama 2025. Perempuan paling banyak mengalami KDRT, sedangkan anak-anak mayoritas kasus pelecehan seksual,” katanya, Senin (19/1/2026).
1. 31 laki-laki alami kekerasan

Tak hanya perempuan dan anak, PPPA juga mencatat 31 kasus kekerasan dengan korban laki-laki. Maryamah mengungkapkan korban didominasi rentang usia 17 hingga 28 tahun, mulai dari remaja hingga usia pernikahan muda.
"Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari pelecehan seksual, KDRT, hingga kekerasan lainnya," ungkapnya.
Maryamah menegaskan, meski PPPA merupakan instansi yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, pihaknya tetap menerima seluruh pengaduan korban kekerasan.
"Termasuk dari laki-laki tentu akan kita layani dan memberikan fasilitas pendampingan yang sama," jelasnya.
2. Praktik living together picu kekerasan

Selain KDRT, PPPA Bandar Lampung juga menyoroti kekerasan dalam hubungan pacaran yang jumlahnya relatif tinggi.
Maryamah menyebut, salah satu pemicunya adalah praktik living together atau tinggal bersama tanpa ikatan sah, serta konflik akibat tidak terima diputuskan hubungan asmara.
“Laporan kekerasan antar pasangan ini cukup banyak kami terima, terutama karena faktor emosional,” jelasnya.
3. Penerimaan aduan lewat kotak pengaduan

Maryamah menjelaskan, seluruh laporan kekerasan diterima melalui berbagai kanal, termasuk kotak pengaduan ‘Mari Cerito Jamo Ikam’, yang terbuka untuk semua jenis pengaduan masyarakat.
Ia menambahkan, untuk upaya pencegahan, Dinas PPPA Kota Bandar Lampung melibatkan 1.260 relawan yang tersebar di setiap kelurahan.
Para relawan bertugas melakukan edukasi, pencegahan kekerasan fisik maupun nonfisik, serta mendorong masyarakat agar berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan.
“Dengan fasilitas perlindungan dan pendampingan yang ada, kami berharap korban tidak lagi takut dan berani melapor untuk mendapatkan haknya,” tuturnya.


















