Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi: Laporan Pemalsuan Akta Yayasan Kampus Malahayati Masih Proses

Aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menggelar demontrasi di depan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menggelar demontrasi di depan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Polisi tetap memproses laporan pemalsuan akta Yayasan Altek Bandar Lampung terhadap Universitas Malahayati.
  • Proses penyelidikan dan penyidikan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, termasuk dalam penetapan tersangka.
  • Kepolisian bertindak sebagai mediator antara Rusli Bintang, Muhammad Kadafi, dan Universitas Malahayati untuk mengedepankan kepentingan mahasiswa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menegaskan masih memproses laporan dugaan pemalsuan akta Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menaungi Universitas Malahayati. Kasus ini disebut telah memasuki tahap penyidikan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penyidik terakhir telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor kasus dugaan pemalsuan akta Yayasan Altek.

"Selama 6 bulan ini, kami sudah memeriksa beberapa orang, terakhir di 14 Maret 2025 kemarin kami mengambil keterangan BAP terhadap ibu Eli, Malahayati, Ruslan Junaidi. 11 April, kami telah mengirimkan SP2HP. Kami jamin tidak menghentikan perkara ini, perkara terus berjalan," ujarnya di hadapan massa Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung, Senin (14/4/2025).

1. Tegaskan proses perkara tak bisa diintervensi

Aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menggelar demontrasi di depan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menggelar demontrasi di depan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret melanjutkan, proses penyelidikan dan penyidikan laporan dalam perkara ini tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, termasuk urusan penetapan tersangka sebagaimana poin pokok tuntutan massa peserta aksi unjuk rasa.

"Penetapan tersangka masih dalam proses, karena kami masih mencari pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," tegas dia.

2. Sarankan pihak-pihak berselisih ajukan gugatan perdata

Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menggelar demontrasi di depan Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menggelar demontrasi di depan Mapolresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Guna membantu kepolisian mengungkap perkara ini, Alfret menyebutkan, pihaknya telah meminta dan menyarankan pihak-pihak terkait antara Rusli Bintang maupun anaknya Muhammad Kadafi untuk melayangkan gugatan perdata ke pengadilan.

Pasalnya, kepolisian dalam perkara ini lebih bertindak sebagai mediator dan mengupayakan pertemuan antara kedua belah pihak, demi mengedepankan kepentingan mahasiswa di Universitas Malahayati.

"Sampai sekarang belum ada upaya itu (gugatan perdata), karena proses penetapan tersangka tidak bisa serta merta sebab semua ada prosesnya," ucapnya.

3. Kepolisian representasi kehadiran negara

Aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menggelar demontrasi di depan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menggelar demontrasi di depan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/4/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret menambahkan, kehadiran kepolisian dalam perkara dualisme ini merupakan representasi negara yang akan terus bersama-sama mengutamakan kepentingan mahasiswa Universitas Malahayati.

Oleh karenanya, kepolisian tidak pernah mengindahkan adanya pihak lain yang berkeinginan menduduki kampus, selain pihak mahasiswa, civitas, hingga karyawan Universitas Malahayati.

"Benar, adanya kami bersama mahasiswa, kepentingan utama adalah kepentingan mahasiswa. Ini konflik antara bapak dan anak, kami juga sudah berupa untuk menemukan pihak-pihak terkait," tegas kapolresta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Perdana! 7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Diekspor ke Hongkong

17 Sep 2025, 23:02 WIBNews