Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Layanan Call Center BPBD se-Provinsi Lampung, Siaga Bencana!

Masyarakat terdampak banjir.
Ilustrasi bencana banjir (unsplash.com/Misbahul Aulia)
Intinya sih...
  • Layanan call center BPBD se-Provinsi Lampung beroperasi selama 24 jam
  • BPBD Lampung meminta laporan kejadian bencana secara lengkap dan terperinci
  • Pelapor juga diminta mencantumkan jumlah korban dan kerusakan terdampak, serta nomor kontak yang bisa dihubungi kembali
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemprov Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membuka layanan call center kebencanaan selama 24 jam untuk seluruh kabupaten/kota di Lampung.

Layanan call center ini disiagakan sebagai upaya mempercepat respons penanganan bencana di tengah meningkatnya potensi cuaca ekstrem di Lampung.

Berikut IDN Times bagikan layanan call center kebencanaan disiapkan BPBD Provinsi Lampung untuk 15 kabupaten/kota.

1. Layanan call center BPBD se-Provinsi Lampung

ilustrasi call center
ilustrasi call center (freepik.com/DC Studio)

Berikut daftar nomor layanan BPBD di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang dapat dihubungi masyarakat:

  • BPBD Bandar Lampung: 0721-6016-451/0821-8099-2105
  • BPBD Metro: 0851-6367-9297
  • BPBD Lampung Timur: 0812-7371-2746/0821-9661-6840
  • BPBD Pringsewu: 0729-21108/0851-6367-9297
  • BPBD Pesisir Barat: 0813-7644-7575/0821-8236-4334
  • BPBD Pesawaran: 0721-94764/0811-716-552
  • BPBD Tulang Bawang Barat: 0822-8292-0724
  • BPBD Lampung Barat: 0811-7287-288
  • BPBD Mesuji: 0851-4723-6800
  • BPBD Lampung Selatan: 0823-5892-4600
  • BPBD Tanggamus: 0821-8397-1011
  • BPBD Lampung Tengah: 0725-5263-363
  • BPBD Tulang Bawang: 0851-6367-9297
  • BPBD Way Kanan: 0821-7659-5703
  • BPBD Lampung Utara: 0852-6799-0653/0859-7483-3500

2. Lokasi kejadian secara lengkap hingga jenis bencana

Ilustrasi cuaca ekstrem. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi cuaca ekstrem. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam informasi layanan call center tersebut, BPBD Lampung mengingatkan masyarakat agar menyampaikan laporan secara jelas dan terperinci, mulai dari lokasi kejadian, jenis bencana, hingga perkembangan kondisi terkini.

Mulai menyebutkan lokasi kejadian secara lengkap mulai dari nama desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota, titik terdekat (jalan, RT/RW, fasilitas umum), hingga bila memungkinkan dapat melakukan share lokasi.

Selain itu, pelapor juga bisa menjelaskan jenis bencana dan kondisi terkini. Misalnya, jenis bencana: banjir, angin puting beliung, tanah longsor, kebakaran, gempa. Kondisi di lokasi air makin naik atau kondisi mulai kondusif, asap tebal, angin kencang, longsoran masih bergerak.

Termasuk informasi tambahan seperti akses terputus, listrik padam, hujan deras, atau potensi bahaya susulan.

3. Dampak bencana dan nomor kontak dapat dihubungi

Ilustrasi cuaca ekstrem (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi cuaca ekstrem (IDN Times/Sukma Sakti)

Lelapor juga bisa menyampaikan jumlah korban dan kerusakan terdampak mulai dari korban mengalami luka, hilang, mengungsi; rumah rusak (ringan/sedang/berat); dan fasilitas umum terdampak (sekolah, masjid, jembatan, jalan).

Pelapor juga berkewajiban mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi kembali, seperti nomor telepon/WhatsApp (WA); nama pelapor; nomor tambahan untuk memudahkan petugas menghubungi balik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Arus Mudik dan Balik Nataru Pelabuhan Bakauheni Ada Dua Gelombang

15 Des 2025, 16:01 WIBNews