Nyambi Jual Sabu, ASN Pemprov Lampung Ditangkap Bareng Pelanggan

- ASN Pemprov Lampung ditangkap karena penyalahgunaan sabu
- Pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin polisi
- Sabu siap edar disimpan di plafon bangunan dan polisi masih buru pelaku lain
Pringsewu, IDN Times - Satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama dua rekannya ditangkap aparat kepolisian. Mereka ditangkap terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Ketiga pelaku Muhammad Syah alias Mamek merupakan ASN UPTD Pengairan Provinsi Lampung sekaligus warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu; M Nur Umam Kurnia warga Kelurahan Pringsewu Timur; dan Andi Kurniawan warga Kelurahan Pringsewu Timur.
"Benar, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti ditahan ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatresnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
1. Hasil kegiatan patroli rutin

Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim opsnal Satres Narkoba patroli rutin, Senin (10/12/2025) dini hari. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berdiri di depan SMK YPT Pringsewu.
Kemudian pria tersebut tampak panik saat didekati petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan terbukti ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pria diketahui beridentitas Andi Kurniawan itu akhirnya mengaku baru saja mendapatkan barang haram itu M Nur.
"Dari pengakuan ini, kami bergerak cepat mengembangkan dan menggerebek MN di rumahnya. Dalam penggerebekan, ditemukan satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta sejumlah uang tunai," ungkap Laksono.
2. Sabu siap edar disimpan di plafon bangunan

Dari hasil pemeriksaan, Laksono melanjutkan, pelaku M Nur akhirnya mengungkap barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Syah diketahui berprofesi sebagai seorang ASN aktif.
"Setelah diselidiki lebih lanjut, sekitar empat jam kemudian kami berhasil mengamankan MS di kediamannya. Namun saat penggeledahan awal di rumah, belum ditemukan barang bukti," katanya.
Kemudian Muhammad Syah mengaku masih menyimpan sisa sabu di satu rumah penginapan dikelolanya yang berlokasi tak jauh dari kediaman tersebut. "Sabu itu disimpan di plafon bangunan dalam sebuah kotak handphone. Isinya satu paket sabu siap edar beserta alat hisap, kami juga menyita sebuah ponsel diduga digunakan untuk transaksi narkoba," lanjut dia.
3. Polisi masih buruh pelaku lain

Laksono menegaskan, penyidik Satresnarkoba Polres Pringsewu masih terus mendalami kasus peredaran gelap narkotika ini, serta memburu kemungkinan pihak-pihak lain turut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami komitmen terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara," tegas kasatresnarkoba.

















