Motif Pasutri Bobol Rumah di Pringsewu, demi Judol hingga Narkoba

- Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online dan membeli sabu
- Suami sebagai eksekutor, istri memantau TKP
- Pelaku residivis kasus pencurian di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah
Pringsewu, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) membobol rumah warga di Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu menggunakan uang hasil kejahatan memenuhi kebutuhan hingga berfoya-foya.
Pelaku pasutri berinisal RA (38) warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah dan BP (27) istrinya warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu kini telah ditahan di Polsek Sukoharjo.
"Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku terdesak kebutuhan ekonomi hingga memilih jalan pintas dengan melakukan pencurian," ujar Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu, AKP Juniko, Sabtu (13/12/2025).
1. Dipakai judi online dan beli sabu

Selain dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari, Juniko melanjutkan, uang hasil kejahatan di rumah korban Prawoto (49) itu juga dipakai keduanya untuk bersenang-senang. Termasuk berjudi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Motif keduanya terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. Pelaku RA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya sesekali menyewa mobil untuk dijadikan angkutan travel.
"Dari pengakuan pelaku ini, kondisi ekonomi mereka yang tidak menentu hingga menjadi alasan dan dorongan keduanya nekat melakukan aksi pencurian," ungkapnya.
2. Suami eksekutor, istri pantau TKP

Dalam aksinya tersebut, Juniko mengungkapkan, pelaku RA berperan sebagai eksekutor utama membobol rumah korban, Kamis (11/12/2025) dini hari. Ia masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan sebilah pisau telah disita sebagai barang bukti.
Pascaberhasil masuk, RA langsung mengambil dua laptop dan dua unit ponsel yang berhasil dibawa kabur. Sementara BP merupakan istri siri RA turut serta dalam aksi dengan peran menunggu di lokasi tidak jauh dari TKP, untuk memantau situasi dan membantu pelarian sang suami.
“Saat dilakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan dua laptop, dua ponsel milik korban, serta satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mendongkel jendela rumah,” katanya.
3. Pelaku residivis kasus pencurian

Juniko menambahkan, pelaku RA bukan baru kali ini melancarkan aksi kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis kambuhan dua kali berurusan dengan aparat kepolisian terkait kasus pencurian di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk pelaku istrinya (BP), kami kenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," tegas kapolsek.

















