Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

32 Ribu Hektare Hutan TN Way Kambas akan Diubah Zona Pemanfaatan

Potret Gajah di Way Kambas (instagram.com/tamannasionalwaykambas)
Potret Gajah di Way Kambas (instagram.com/tamannasionalwaykambas)
Intinya sih...
  • Penyesuaian zonasi untuk tantangan dan pembiayaan konservasi
  • Pastikan status Way Kambas tetap taman nasional
  • Tekankan manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Timur, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merencanakan perubahan pengelolaan kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur seluas 32 ribu hektare menjadi zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon.

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi (PKK) Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir mengatakan, 9 ribu hektare TN Way Kambas akan ditetapkan sebagai zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon. Sementara 13 ribu hektare lainnya, diarahkan untuk pemanfaatan karbon melalui skema ARR (Aforestation, Reforestation, and Reforestration) atau penghijauan kembali pada kawasan hutan mengalami kerusakan.

“Zona pemanfaatan ini memungkinkan pengawasan dan perlindungan ekstra ketat untuk mempertahankan kondisi hutan yang sudah baik, serta memulihkan area yang terdegradasi,” ujarnya dalam keterangan dari Balai TNWK, Selasa (16/12/2025).

1. Relevansi tantangan hingga pembiayaan konservasi

DSC01391.JPG
Wisatawan sedang melihat gajah di Taman Nasional Way Kambas, Rabu (20/8/2025). (IDN Times/Martin L Tobing).

Munawir mengklaim, penyesuaian zonasi dilakukan secara terencana, transparan, dan sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat. Penataan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi fungsi perlindungan taman nasional, melainkan memastikan pengelolaan kawasan konservasi tetap relevan dengan tantangan saat ini, termasuk kebutuhan pembiayaan konservasi jangka panjang.

“Prinsip utamanya, tidak boleh ada aktivitas ekstraktif. Yang dimanfaatkan adalah jasa lingkungan karbon, bukan hutannya, apalagi lahannya,” kata dia.

Menurut Munawir, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memberikan dasar hukum pengakuan nilai ekonomi jasa lingkungan. Termasuk karbon sepanjang pemanfaatannya terbatas, terkendali, dan tidak mengubah fungsi utama kawasan konservasi.

"Kemenhut menegaskan tidak ada ruang bagi penebangan pohon, pembukaan lahan, maupun aktivitas komersial yang merusak lingkungan. Justru, keberadaan tutupan hutan wajib dipertahankan dan ditingkatkan karena menjadi faktor utama nilai karbon itu sendiri," lanjutnya.

2. Pastikan status Way Kambas tetap taman nasional

Seekor badak sumatra lahir di Rhino Sumatra Taman Nasional Way Kambas (SRS TNWK), Lampung (Dok. Istimewa)
Seekor badak sumatra lahir di Rhino Sumatra Taman Nasional Way Kambas (SRS TNWK), Lampung (Dok. Istimewa)

Munawir melanjutkan, pemanfaatan jasa lingkungan karbon di TN Way Kambas juga diarahkan untuk memperbaiki kondisi ekosistem, khususnya pada area yang terdampak kebakaran hutan. Pendekatan rehabilitasi dilakukan melalui penanaman vegetasi endemik dan disertai indikator kinerja konservasi di bawah pengawasan pemerintah.

Selain itu, Kemenhut memastikan tidak ada pengalihan kepemilikan atau penguasaan kawasan kepada pihak asing. Ia menyebut, status Way Kambas tetap sebagai taman nasional, sementara pihak terlibat hanya memperoleh izin pemanfaatan jasa lingkungan karbon, bukan hak atas lahan.

"Dari sisi ekologis, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas habitat satwa liar, termasuk gajah dan badak Sumatra, serta menjaga fungsi ekosistem rawa dan hutan sebagai bentang alam utama TN Way Kambas," katanya.

3. Tekankan kemanfaatan bagi masyarakat

Mahout menyiramkan air kepada gajah di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Lampung. (Bims Harahap for IDN Times)
Mahout menyiramkan air kepada gajah di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Lampung. (Bims Harahap for IDN Times)

Munawir menambahkan, Kemenhut juga menekankan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar kawasan. Menurutnya, keterlibatan warga diarahkan pada kegiatan rehabilitasi hutan, penanaman vegetasi endemik, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta pemantauan lingkungan.

“Ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja hijau dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan lingkungan,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Walhi Lampung Tolak Keras Wacana Perubahan Zonasi TN Way Kambas

16 Des 2025, 20:03 WIBNews