Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Lampung Ungkap 1.091 Ekstasi dan 192 Gram Sabu untuk Tahun Baru

Polda Lampung Ungkap 1.091 Ekstasi dan 192 Gram Sabu untuk Tahun Baru
Ilustrasi. Penampakan barang bukti sabu dan pil ekstasi dari tangan pelaku AS dan RP. (DOK. Polda Lampung).
Intinya Sih
  • Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap peredaran narkotika, menangkap 2 pemuda dan menyita 1.091 butir pil ekstasi serta 192 gram sabu.
  • Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, RP (23) di pelataran hotel Bandar Lampung, AS (22) di kamar kos wilayah Natar.
  • Pelaku memiliki peran sebagai penampung dan pengedar, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi menangkap dua pemuda dan menyita barang bukti 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu.

Kedua pelaku inisial RP (23) warga Kabupaten Lampung Selatan dan AS (22) warga Kota Bandar Lampung. Keduanya ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, Minggu (20/10/2024).

"Tim Ditresnarkoba kemarin Minggu mengungkap 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu yang akan diedarkan oleh dua pelaku RP dan AS," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (28/10/2024).

1. Bakal diedarkan jelang pergantian malam tahun baru

Tampang pelaku AS dan RP. (DOK. Polda Lampung).
Tampang pelaku AS dan RP. (DOK. Polda Lampung).

Umi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut awalnya menangkap RP di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung. Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan pemeriksaan di kamar kos pelaku berada di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Di kamar kos tersebut, polisi kembali menangkap rekan pelaku inisial AS berserta temuan barang bukti berupa 12 paket pil ekstasi dan 13 paket sabu, serta satu timbangan digital.

"Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Rencananya, ribuan butir ekstasi ini akan diedarkan jelang pergantian tahun baru," ungkap Umi.

2. Polisi buru pemilik ekstasi dan sabu

Ilustrasi DPO (IDN Times)
Ilustrasi DPO (IDN Times)

Pelaku RP dan AS memiliki peran sebagai penampung sekaligus pengedar. Sementara barang haram tersebut diakui milik pria warga Lampung inisial ZA, kini telah ditetapkan masuk dalam daftar DPO kepolisian.

"Jadi keduanya menunggu perintah ZA, untuk menjual barang tersebut dan kepada siapa pembelinya nanti," kata Umi.

Untuk setiap paket pil ekstasi yang berhasil dijual, keduanya mendapatkan upah bayaran senilai Rp100 ribu. "Satu paket ekstasi itu berisi 10 butir, jika dipaketkan total ada 109 paket. Sementara sabu ini sama, 1 paket itu 10 gram dan totalnya ada 192 gram. Secara keseluruhan bayaran mereka ini bisa sampai Rp12 jutaan," tambahnya.

3. Akui terlibat puluhan aksi peredaran narkoba

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan para pelaku, Umi menambahkan, keduanya mengaku telah puluhan kali terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Provinsi Lampung.

Pelaku RP dan AS saat ini telah diamankan di Rutan Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya juga akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana kurungan penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun," imbuh kabid humas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More