Pilu! Ayah di Way Kanan Perkosa Anak sampai Melahirkan

- Ayah di Way Kanan memperkosa putri kandungnya, yang melahirkan anak perempuan.
- Tersangka SU (39) diamankan tanpa perlawanan, telah melakukan persetubuhan sejak Februari 2024.
- Korban mengalami trauma hebat, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Way Kanan, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan ditangkap aparat penegak hukum lantaran tega memperkosa putri kandungnya. Korban bahkan sampai melahirkan anak perempuan.
Tersangka inisial SU (39) warga berdomisili di Kecamatan Kasui, Way Kanan. Pria ini telah diamankan tanpa perlawanan saat berada di jalan umum Kasui, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 18:00 WIB.
"Ya, kami meringkus pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kasui, pelaku tak lain ayah kandung korban sendiri," ujar Kasatreskrim Way Kanan, AKP Sigit Barazili, Sabtu (1/2/2025).
1. Korban disetubuhi ayah kandungnya sejak setahun lalu

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sigit mengungkapkan, kejadian persetubuhan dialami korban Mawar (bukan nama sebenarnya) ini diduga dilakukan tersangka SU sejak Februari 2024 kemarin.
Mulanya, pelapor kakak dari ibu korban sedang berada di rumah Mawar sekitar Desember 2024. Saat itu, sang paman mendapati pipi keponakannya tersebut membengkak dan mengeluhkan sakit di area perut.
"Pelapor ini sempat bertanya kepada korban, apakah korban sudah berobat, tapi korban menjawab tidak mau berobat saat itu," kata Sigit menceritakan awal terungkapnya kasus asusila tersebut.
2. Melahirkan dibantu tenaga medis desa

Pascaberlalunya kejadian awal tersebut, Sigit melanjutkan, pelapor menerima informasi dari tetangga rumah korban, bahwa sang keponakan telah melahirkan anak perempuan, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Alhasil, pelapor segera menuju rumah korban dan benar mendapati Mawar telah melahirkan anak perempuan dengan dibantu oleh tenaga medis di desa setempat.
"Barulah, setelah ditanya pelapor, korban mengakui telah mendapatkan perlakuan persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri, tepatnya saat berada di rumah kakak perempuan tersangka dan ibu korban saat itu sedang bekerja di Jakarta," ungkapnya.
3. Korban alami trauma, tersangka diancam bui 15 tahun penjara ditambah sepertiga

Merujuk pengakuan korban, Sigit menyebutkan, pelapor langsung melaporkan perbuatan tersangka SU ke Polsek Kasui untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan. Sementara korban usia 16 tahun mengalami trauma hebat.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Tersangka saat ini kita amankan di Polsek Kasui, dikarenakan SU adalah merupakan wali atau pengasuh dari korban, maka ancamannya pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tegas kasatreskrim.