Perbarui Data Pemilih, KPU Lampung Mutakhirkan PDPB Triwulan II

- Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan di luar masa tahapan pemilu untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data, berdasarkan dokumen resmi seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
- Kabupaten Pesawaran menjadi satu-satunya daerah di Lampung yang belum melaksanakan pleno PDPB Triwulan II karena masih dalam tahap PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
- Rapat pleno PDPB menunjukkan komitmen jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menjaga akurasi data pemilih, dengan jumlah pemilih tercatat dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung terus memperbarui data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Program ini dilakukan diluar masa tahapan pemilu guna memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Ervhan Jaya, menjelaskan, pemutakhiran data ini merupakan amanat undang-undang untuk menjaga kualitas daftar pemilih jelang pemilu berikutnya.
"PDPB ini menjadi fokus utama KPU saat non-tahapan. Tujuannya agar data pemilih selalu akurat dan bisa jadi dasar yang valid dalam pemilu mendatang," katanya, Kamis (10/7/2025).
1. Gunakan dokumen resmi

Ervhan menyampaikan, pemutakhiran data dilakukan secara de jure, yaitu berdasarkan dokumen resmi seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Proses ini dimulai dari distribusi data hasil sinkronisasi DPT terakhir oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Ia menambahkan, pemutakhiran mencakup beberapa hal penting seperti:
Penambahan pemilih baru (warga yang genap 17 tahun atau sudah menikah)
Perubahan data (nama, alamat, dan elemen lainnya)
Pencoretan data pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri
2. Pesawaran belum pleno PDPB

Ervhan menjelaskan, pada 2 Juli 2025 lalu, KPU kabupaten/kota di Lampung telah menggelar rapat pleno terbuka PDPB Triwulan II secara serentak.
Namun, Kabupaten Pesawaran menjadi satu-satunya daerah yang belum melaksanakan pleno karena masih dalam tahap Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Karena itu, KPU Provinsi Lampung belum bisa menggelar pleno tingkat provinsi untuk semester I tahun ini yang semestinya dilaksanakan serentak secara nasional pada 4 Juli lalu,” jelasnya.
3. Komitmen

Ervhan menyebut, rapat pleno PDPB ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menjaga akurasi data pemilih.
Ia juga mengapresiasi peran aktif Bawaslu, Dinas Dukcapil, TNI, dan Polri dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pemutakhiran.
“Keberhasilan PDPB adalah kunci terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di Provinsi Lampung,” tuturnya.
Jumlah Pemilih PDPB Triwulan II 2025 di 14 Kabupaten/Kota:
Lampung Selatan: 790.171 pemilih
Lampung Timur: 832.920 pemilih
Lampung Barat: 226.374 pemilih
Way Kanan: 347.876 pemilih
Pringsewu: 320.804 pemilih
Bandar Lampung: 785.247 pemilih
Pesisir Barat: 122.906 pemilih
Tanggamus: 455.338 pemilih
Lampung Tengah: 1.012.062 pemilih
Lampung Utara: 468.678 pemilih
Mesuji: 173.220 pemilih
Metro: 131.771 pemilih
Tulangbawang: 314.763 pemilih
Tulangbawang Barat: 223.483 pemilih
Pesawaran: belum melaksanakan pleno PDPB Triwulan II