Belasan Tahun Bekerja, Sopir Tega Curi Harta Majikan Rp620 Juta,

- Manfaatkan kepercayaan majikan
Berdasarkan keterangan korban, pelaku SA diduga mencuri barang-barang berharga disimpan dalam laci lemari kamar saat korban tidak berada di rumah. - Dicuri secara bertahap
Barang-barang berharga itu raib tidak di waktu bersamaan, melainkan terjadi secara bertahap sejak 2019 hingga baru disadari setelah aset miliknya kian berkurang. - Diancam 7 tahun penjara
Tersangka SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang sopir pribadi di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran mencuri perhiasan hingga uang tunai valuta asing milik majikannya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp620 juta.
Tersangka sopir pribadi berinisial SA warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung kini telah diringkus dan ditahan personel Unit Reskrim Polsek Sukarame.
"Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 di salah satu perumahan di wilayah hukum Polsek Sukarame. Korban melapor kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam kamar rumahnya," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).
1. Manfaatkan kepercayaan majikan

Berdasarkan keterangan korban, Alfret mengungkapkan, pelaku SA telah bekerja bersamanya sebagai sopir pribadi selama sekitar 19 tahun itu diduga mengambil barang-barang berharga disimpan dalam laci lemari kamar saat korban tidak berada di rumah.
Barang berharga dicuri itu meliputi aneka perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, Yuan, dan Euro.
"Tidak ada yang dirusak. Tersangka diduga telah membuat duplikat kunci sebelumnya sehingga bisa leluasa membuka lemari dan mengambil barang,” jelas Alfret.
2. Dicuri secara bertahap

Korban turut mengungkapkan, barang-barang berharga itu raib tidak di waktu bersamaan, melainkan terjadi secara bertahap sejak 2019 hingga akhirnya baru disadari setelah aset miliknya kian berkurang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai Rp2,3 juta diduga sisa hasil kejahatan, sepeda motor Honda Beat putih, televisi, ponsel, serta kuitansi pembelian perhiasan.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan intensif dan telah dilakukan penahanan," tegas Alfret.
3. Diancam 7 tahun penjara

Atas perbuatannya, Alfret menegaskan, tersangka SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Sukarame untuk proses hukum lebih lanjut," tegas kapolresta.


















