Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perang Sarung di Jalur KA, KAI Tanjungkarang Tegaskan Ancaman Pidana

Rekaman viral aktivitas perang sarung di perlintasan kereta api. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur perlintasan kereta api karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
  • Larangan tersebut disebabkan masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta, dengan ancaman pidana penjara atau denda bagi pelanggar.
  • KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA, serta meminta partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan keselamatan bersama.

Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur perlintasan kereta api karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Imbauan tersebut buntut beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan aktivitas perang sarung dan petasan di sekitaran jalur kereta api.

"Kami menyayangkan adanya aktivitas tersebut dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya, namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," ujar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Selasa (11/3/2025).

1. Tegaskan adanya ancaman pidana dan denda

Petugas KAI sosialisasi ke masyarakat dan anak-anak akan bahayanya aktivitas di jalur kereta api. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Zaki melanjutkan, larangan serupa diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. Maka dari itu, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api.

Bagi para pelanggar bisa diamankan oleh pihak KAI. Sebab, aktivitas semacam ini merupakan salah satu pelanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 juta,” tegas Zaki.

2. Sosialisasi ke masyarakat hingga jaga titik-titik rawan

Petugas KAI sosialisasi ke masyarakat dan anak-anak akan bahayanya aktivitas di jalur kereta api. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Lebih lanjut aturan hukum lainnya ialah Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4,5 juta.

Aturan hukum tersebut, Zaki mengatakan, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

"KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan, serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur kereta api," ucapnya.

3. Minta partisipasi masyarakat

Petugas KAI sosialisasi ke masyarakat dan anak-anak akan bahayanya aktivitas di jalur kereta api. (Dok. KAI Divre IV Tanjungkarang).

Zaki menambahkan, KAI turut meminta masyarakat berpartisipasi aktif menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api di wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran, apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” seru Zaki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us