Pemodal Tambang Ilegal Way Kanan Ngaku Bagi Hasil dengan Pemilik Lahan

- Polda Lampung menetapkan 14 tersangka kasus tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7 Way Kanan, termasuk seorang pemodal berinisial H.
- Mr H mengaku menjalankan kerja sama bagi hasil dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, dengan pembagian 70 persen untuk pemodal dan 30 persen untuk pemilik lahan.
- Polisi menegaskan akan menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mendalami praktik penambangan emas ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman mengatakan, salah satu dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus illegal mining tersebut ialah pria berinisial H.
"Dari 26 orang yang kami amankan, 14 sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Salah satunya Mr. H yang berperan sebagai pemodal dan pemilik alat," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (14/3/2026).
1. Mr H merupakan warga luar Kabupaten Way Kanan

Heri mengungkapkan, sosok pria inisal H tersebut bukan warga asal Kabupaten Way Kanan, melainkan pendatang dari luar daerah yang sengaja menjalankan aktivitas tambang tanpa izin di lokasi setempat.
Menurutnya, kelompok "Mr H" menggunakan alat berat ekskavator untuk menggali tanah secara acak di sejumlah titik tambang. Aktivitas ilegal itu berlangsung di lahan berada di kawasan HGU perkebunan milik PTPN.
"Kami masih terus menelusuri status kepemilikan lahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik tambang ilegal ini," katanya.
2. Ngaku bagi hasil dengan pemilik lahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri menyebutkan, Mr H mengaku menjalankan kerja sama dengan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, dengan menerapkan skema bagi hasil dari aktivitas penambangan.
“Jadi pengakuannya pembagian hasil, 70 persen untuk pemodal tambang dan 30 persen untuk pihak yang mengaku pemilik lahan,” ungkapnya.
3. Tindak tegas aktivitas pertambangan ilegal

Merujuk kasus tersebut, Heri turut mengimbau masyarakat di wilayah setempat tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Pasalnya, aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan hingga menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kita tindak tegas tanpa pandang bulu, apakah itu masyarakat atau oknum aparat penegak hukum dan sebagainya," ucap dia.
Pasalnya, aktivitas pertambangan ilegal semacam ini berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, bencana alam, hingga konflik sosial. "Ini yang kita imbau kepada masyarakat, apabila ada informasi serupa silahkan laporkan kepada kami, kita akan dalami dan tindak seperti di Way Kanan," imbuh Heri.

















