Pemkot Bandar Lampung Terima 1.145 Permohonan Izin PBG

- 807 PBG telah diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Bandar Lampung
- Mayoritas izin PBG diperuntukkan bagi perumahan, hotel, gudang, dan ruko
- Izin PBG penting untuk legalitas bangunan, standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan pengguna
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Diperkim), telah menerima 1.145 permohonan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 807 bangunan telah berhasil mendapatkan izin PBG.
Kepala Dinas Perkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa mayoritas bangunan yang telah mendapatkan izin terdiri dari perumahan, hotel, gudang, dan ruko. “Paling banyak perumahan,” katanya, Kamis (3/10/2024).
1. Mendorong investor

Yusnadi mengungkapkan bahwa Pemkot Bandar Lampung terus mendorong para pengembang dan investor untuk segera mengajukan izin PBG demi memastikan legalitas bangunan yang mereka dirikan. “Kita terus mendorong investor baik pemilik hotel, usaha, maupun perumahan untuk menerbitkan PBG,” ujar Yusnadi.
Izin PBG, lanjutnya, sangat penting bagi para pengembang dan investor. Selain untuk memastikan bahwa bangunan tersebut diakui secara hukum oleh Pemkot, PBG juga menjamin bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
“Itu juga dapat memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan dan kenyamanan. Selain itu juga untuk kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya. PBG juga berguna untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung,” terusnya.
2. Waktu penerbitan

Dalam proses penerbitannya, Yusnadi menyebutkan bahwa izin PBG membutuhkan waktu sekitar tiga minggu atau 15 hari kerja. “Terkait lama prosesnya, itu bisa sampai tiga minggu atau 15 hari kerja. Jadi, kemungkinan bisa bertambah,” jelasnya.
Yusnadi juga mengingatkan kepada para pengembang bahwa setiap bangunan baru di Bandar Lampung wajib memiliki PBG sebagai syarat legalitas. “Bangunan baru itu wajib mengurus PBG. Setelah diterbitkan, pengembang juga wajib membayar retribusi ke Pemkot,” tambahnya.
3. Tidak ada target

Meski tidak memiliki target pasti dalam penerbitan PBG tahun 2024, Pemkot Bandar Lampung berharap semakin banyak izin yang diterbitkan demi meningkatkan retribusi bagi daerah. “Tahun ini kita tidak memiliki target. Kalau bisa sebanyak-banyaknya agar berdampak pada retribusi,” tutup Yusnadi.
Sebagai informasi, permohonan dan perizinan PBG dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara Diperkim berfokus pada kajian teknis dan pengecekan lapangan terkait kesesuaian tata ruang.
“Tim kami akan turun langsung untuk melihat apakah bangunan tersebut sesuai dengan tata ruang yang berlaku,” pungkasnya.