Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru, PDIP: Bukan Produk Hukum, Surat Kaleng

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru saat mendaftar ke KPU Kota Metro. (Instagram/@kpukotametro).
Intinya sih...
  • DPD PDI Perjuangan Lampung menolak keras surat pengumuman KPU Kota Metro membatalkan paslon Wahdi-Qomaru sebagai kandidat peserta Pilkada 2024.
  • Pembatalan paslon berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena tidak ada potensi untuk mendiskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru dari sisi hukum ketatanegaraan.
  • PDI Perjuangan akan menginvestigasi dan melaporkan KPU Kota Metro ke DKPP serta menegaskan penolakan secara hukum terhadap surat pembatalan tersebut.

Metro, IDN Times - DPD PDI Perjuangan Lampung menolak keras surat pengumuman KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai kandidat peserta Pilkada 2024.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, surat pengumuman tersebut merupakan produk hukum yang jelas-jelas berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

"Gak ada itu, gak ada. Pertama, harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara, jadi kalau surat itu sudah pasti dia akan mewakili produk TUN (tata usaha negara," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

1. Potensi timbulkan kegaduhan di masa injury time

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi-Qomaru saat mendaftar ke KPU Kota Metro. (Instagram/@kpukotametro).

Menurut Watoni, pembatalan paslon Wahdi-Qomaru ini juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Mengingat, proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Metro 2024 tinggal sepekan lagi.

Pasalnya, bila dicermati terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro ihwal perkara pelanggaran pidana pemilihan dilakukan Qomaru Zaman tidak ada potensi untuk mendiskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru.

"Kalau dari sisi hukum ketatanegaraannya, ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena tidak memakai kop resmi. Kemudian tidak ada penanggung jawab. Itu (surat) bukan resmi lho, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi," ucapnya.

2. Putusan diindikasi bagian permainan suatu kelompok

Petahana Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat hadiri sidang vonis di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).

Sebagai salah satu dari 11 partai pengusung dan pendukung, Watoni menegaskan, PDI Perjuangan menolak keras ihwal surat pengumuman pembatalan paslon Wahdi-Qomaru tersebut.

"Jelas, kita menolak secara hukum, kalaupun itu merupakan produk hukum kita akan tuntut. Tapi ini (surat) belum menjadi syarat produk hukum," katanya.

Lebih dari itu, pihaknya juga mengindikasikan keputusan ini merupakan "permainan" sekelompok orang yang menghendaki pembatalan tersebut. Iya betul (bikin gaduh), ada kecurigaan ini merupakan permainan-permainan dari kelompok-kelompok tertentu," lanjut dia.

3. Bakal lapor ke DKPP, sebut surat kaleng

Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).

Menindaklanjuti keputusan ini, Watoni menegaskan, pihaknya bersama partai koalisi di Kota Metro akan menginvestigasi dan mengkonsolidasikan melalui proses hukum. Termasuk melaporkan KPU Kota Metro ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sejauh ini kami melihat ini adalah surat kaleng," tegas mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us