Pelaku Penusukan Pemilik Karaoke Dibekuk, Mau Kabur ke Luar Pulau

- Polisi menangkap MRS, pelaku penusukan pemilik kafe karaoke di Way Lunik, saat berusaha kabur ke luar Lampung melalui gerbang tol Bakauheni bersama istrinya.
- Dari hasil pemeriksaan, MRS mengaku menusuk korban karena emosi setelah handphonenya tertinggal dan menunjukkan lokasi pembuangan pisau serta pakaian yang dipakai saat kejadian.
- Petugas menahan MRS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan masih memburu pria berinisial A yang diduga membantu pelaku menuju lokasi kejadian.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi bergerak cepat menangkap pelaku penusukan terhadap wanita pemilik kafe karaoke di eks lokalisasi Pemandangan tepatnya Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Pelaku yang ditangkap berinisial MRS (28) warga Perumahan Ragom Gawi Permai, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Setelah dilakukan olah TKP oleh Tim Tekab 308 dan Inafis Polsek Panjang, ditemukan handphone di lokasi kejadian. Dari situ, kami kembangkan hingga mengarah kepada pelaku,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
1. Ditangkap hendak menuju Bakauheni

Dari hasil pengembangan penyelidikan pascaolah tempat kejadian perkara (TKP), Alfret melanjutkan, pelaku MRS sempat berupaya melarikan diri keluar Provinsi Lampung. Namun, upaya ini berhasil digagalkan aparat dengan berkoordinasi dengan petugas KSKP Bakauheni.
“Pelaku ini berhasil diamankan di sekitar gate tol di kawasan Bakauheni saat hendak keluar dari Lampung menggunakan sepeda motor bersama istrinya,” jelas dia.
Pascaditangkap, pelaku MRS langsung digelandang petugas ke Polsek Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta pisau yang digunakan untuk menusuk korban sekitar lima kilometer dari Bakauheni," lanjutnya.
2. Motif emosi karana handphone tertinggal

Dalam kasus ini, Alfret menambahkan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu handphone merek Itel hitam, hingga sebilah senjata tajam jenis pisau milik pelaku MRS
Petugas telah menahan MRS akan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku bukan seorang residivis dan saat ini telah diamankan di Polsek Panjang," ucap dia.
3. Kejar satu rekan tersangka

Selain tersangka MRS, petugas juga masih mengejar seorang pria berinisial A yang diduga mengantar pelaku ke lokasi kejadian. Oleh karenanya, Alfret mengimbau agar segera menyerahkan diri.
“Kami harap saudara A bisa kooperatif datang ke Polsek Panjang atau Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Nanti akan kami dalami apakah perannya turut serta atau hanya sebagai saksi,” tegas Kapolresta.



















