Pria Bacok Kadus Gegara Bansos di Lampung Selatan Ditangkap

- Pelaku Warsani mengakui perbuatannya membacok Kadus Desa Purwodadi Simpang
- Barang bukti berupa celurit digunakan dalam pembacokan berhasil disita
- Pelaku diancam maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP
Lampung Selatan, IDN Times - Warsani (32), pelaku pembacokan Kepala Dusun (Kadus) Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan Andi Saputro (36) akhirnya ditangkap polisi.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas membenarkan ihwal penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. Warsani diringkus personel Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Hasil informasi didapat, pelaku WR bersembunyi di salah satu gudang dekat cucian Andre Bandar Lampung. Selanjutnya, Tim Opsnal menggerebek gudang tersebut dan benar pelaku dapat diamankan," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
1. Pelaku akui seluruh perbuatannya

Edi mengungkapkan, kegiatan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan awal terhadap pelaku Warsani yang langsung melarikan diri ke wilayah hukum Bandar Lampung, setelah membacok korban Andi Saputro menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Dari pemeriksaan, pelaku Warsani mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Andi Saputro dengan cara membacok ke arah badan korban berulang kali.
"Ya, saat ini pelaku WR sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya
2. Ditangkap bersamaan barang bukti celurit

Bersamaan penangkapan pelaku, Edi melanjutkan, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu, digunakan Warsani membacok korban Andi Saputro.
"Pelaku dan barang bukti satu bilah arit sudah diamankan. Kami juga masih akan melengkapi pemeriksaan dan berkas perkara," tegas kapolsek.
3. Diancam maksimal 5 tahun penjara

Dalam kasus penganiayaan tersebut, Edi menegaskan, pelaku Warsani telah ditahan akan dipersangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Pelaku WR bakal diancam pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara," tegas mantan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah tersebut.
Kasus penganiayaan ini dialami korban di kediamannya, Senin (9/12/2025) sekitar pukul 18.48 WIB. Mulanya, seorang wanita mengakui sebagai istri pelaku meminta penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada Andi Saputro sebagai aparatur desa setempat.
Namun dikarenakan korban mengetahui pelaku belum beristri, lantas Andi Saputro meminta wanita tersebut memperlihatkan identitas KK maupun KTP. Atas insiden tersebut, pelaku diduga merasa kesal akhirnya melakukan penyerangan terhadap korban.

















