Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ngaku Anggota Buser, Buruh Harian di Pesawaran Peras Petani Rp1,5 Juta

Kab. Pesawaran
Ngaku Anggota Buser, Buruh Harian di Pesawaran Peras Petani Rp1,5 Juta
Pelaku MH ditangkap personel Satreskrim Polres Pesawaran. (Dok. Polres Pesawaran).
Share Article

Pesawaran, IDN Times - Seorang buruh harian lepas di Kabupaten Pesawaran ditangkap polisi lantaran melancarkan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Buser (Buru Sergap). Pelaku bahkan mengancam akan menembak kaki korban agar permintaannya dituruti.

Pelaku berinisial MH (46), warga Kecamatan Gedong Tataan kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Pesawaran setelah dilaporkan oleh korban.

"Ya, pelaku mengaku sebagai anggota Buser dan mengklaim memiliki dua anak yang bertugas di Polri dan TNI agar korban percaya. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan telah membantu menyelesaikan persoalan hukum korban," ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, Senin (27/7/2026).

1. Korban beberapa kali diperas dengan ancaman ditembak

ilustrasi pengancaman (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi pengancaman (pexels.com/Karolina Grabowska)

Rudi mengungkapkan, peristiwa tindak pidana tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial PO (46), seorang petani di Kabupaten Pesawaran, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB

Berdalih telah membantu mengurus persoalan hukum korban, pelaku tiba-tiba meminta uang sambil mengancam akan menembak kaki korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Akibat ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu kepada pelaku.

"Sekitar satu jam kemudian, pelaku kembali mengajak keponakan korban berinisial ES bertemu di Lapangan Sidototo. Di lokasi itu, pelaku kembali mengintimidasi dan memaksa korban menyerahkan satu unit telepon genggam Redmi A2," ungkap Rudi.

2. Pelaku kembali meminta uang hingga total kerugian Rp1,5 juta

IMG_20260727_144456.jpg
Barang bukti tindak pidana dilakukan pelaku MH. (Dok. Polres Pesawaran).

Aksi pemerasan pelaku tidak berhenti di situ, HM kembali mendatangi korban dan meminta uang Rp200 ribu, Sabtu (18/7/2026). Sehari berselang atau Minggu (19/7/2026), ia bahkan kembali meminta paksa uang senilai Rp1 juta.

Korban merasa terus terancam akhirnya memenuhi seluruh permintaan tersebut. "Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian uang tunai total 1,5 juta, sedangkan keponakannya kehilangan satu unit handphone Redmi A2," kata Rudi.

3. Ditangkap di rumah kontrakan, diancam 9 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Menerima laporan korban, Rudi menambahkan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

Alhasil, MH akhirnya diringkus di rumah kontrakan di kawasan Pasar Gedong Tataan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi A2, kotak ponsel, dan topi berwarna putih.

"Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Kasatreskrim.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More