Modus Urus Izin Dapur MBG, ASN di Lamtim Tersangka Penipuan Rp72 Juta

Lampung Timur, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir membenarkan ihwal pengungkap kasus tersebut. Tersangka berinisial IS (42) melancarkan modus penipuan dengan menawarkan jasa pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi International Organization for Standardization (ISO).
"Benar, tersangka mengaku mampu membantu seluruh proses perizinan tersebut dengan meminta biaya total 72.750.000," ujarnya dikonfirmasi Iksir, Senin (27/7/2026).
1. Korban percaya karena terkendala pengurusan izin

Iksir menjelaskan, kasus tersebut bermula saat salah satu korbannya bertemu tersangka IS di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur pada 20 Februari 2026.
Saat itu, korban mengaku mengalami kendala mengurus SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kondisi itu dimanfaatkan tersangka dengan menawarkan bantuan pengurusan seluruh dokumen perizinan SPPG.
"Korban ini menyerahkan proses pengurusan kepada tersangka, sekaligus mentransfer uang sesuai permintaan ke rekening atas nama pelaku," ungkapnya.
2. Diduga manfaatkan status ASN dan buat surat palsu

Seiring berjalannya waktu, Iksir melanjutkan, tersangka IS tak kunjung memberikan atau menunaikan penerbitan dokumen yang dijanjikannya kepada korban hingga batas waktu pada 7 Maret 2026. Bahkan, seluruh perizinan tersebut tidak selesai diproses.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai ASN pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur untuk meyakinkan korban.
"Dengan mengaku memiliki akses dan kewenangan mengurus penerbitan SLHS, NIB, maupun sertifikasi ISO, tersangka berhasil memperoleh uang dari korban. Kami juga menemukan tersangka diduga membuat tiga surat keterangan proses pengajuan SLHS, dengan memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP Lampung Timur," terang dia.
3. Buat korban seolah-olah percaya proses pengurusan

Dari hasil pendalaman, Iksir menambahkan, surat pengajuan palsu tersebut kemudian diberikan kepada korban, agar seolah-olah proses pengurusan izin masih berjalan hingga operasional dapur SPPG tidak dihentikan atau disuspensi.
"Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu untuk memperoleh uang dari korban," tegasnya.
4. Korban rugi Rp72,75 juta, tersangka dijerat pasal penipuan

Akibat perbuatan tersebut, Iksir menyampaikan, korban dalam kasus ini mengalami kerugian sekitar Rp72,75 juta. Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar bukti transfer dan rekening koran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka," tegas Kasatreskrim.


















