Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Rp68 Miliar, Ada 44 Juta Rokok Ilegal

Bandar Lampung
Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Rp68 Miliar, Ada 44 Juta Rokok Ilegal
Konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penindakan tim Bea Cukai di Provinsi Lampung. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal serta 5.893,73 liter MMEA senilai Rp68,8 miliar, dengan potensi kerugian cukai Rp44,6 miliar.
  • Barang hasil penindakan Agustus 2025–Juni 2026 itu dimusnahkan setelah menjadi milik negara; hingga awal September, Bea Cukai mencatat 486 penindakan di Lampung dan Bengkulu.
  • Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencapai Rp2,375 triliun per 8 September 2026, melampaui target 101,20 persen dan tumbuh 47,63 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total barang kena cukai (BKC) ilegal dimusnahkan mencapai 44.698.060 batang rokok dan 5.893,73 liter MMEA. Nilai seluruh barang tersebut diperkirakan mencapai Rp68,8 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp44,6 miliar.

'Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto saat konferensi pers, Kamis (10/9/2026).

  1. 1. Hasil penindakan sejak Agustus 2025

    SBB04236.JPG
    Konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penindakan tim Bea Cukai di Provinsi Lampung. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

    Bier mengungkapkan, barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama unit vertikalnya, Bea Cukai Bandar Lampung selama periode Agustus 2025 hingga Juni 2026. Rinciannya, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar menyumbang hasil penindakan sebanyak 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter miras ilegal.

    Sementara Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan 29.427.288 batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter miras ilegal. Pemusnahan secara simbolis digelar turut dihadiri Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (10/9/2026).

    "Jadi pada saat yang sama, pemusnahan secara menyeluruh juga dilaksanakan di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pemusnahan ini menjadi bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam penanganan barang hasil penindakan," katanya.

  2. 2. 486 kali penindakan di Lampung dan Bengkulu

    SBB04214 (1).JPG
    Konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penindakan tim Bea Cukai di Provinsi Lampung. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

    Selain pemusnahan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar turut mencatat melakukan 486 kali penindakan di wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu hingga awal September 2026. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai menyita 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter MMEA ilegal.

    Selain itu, penindakan juga mencakup narkotika dan obat terlarang dengan barang bukti berupa 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram metamfetamina atau sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, dan 2,6 gram ganja sintetis.

    "Kami terus memperkuat kolaborasi dalam setiap proses penindakan. Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara," katanya.

    Menurutnya, konsistensi pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. "Tentunya, ini sekaligus mengamankan penerimaan negara," lanjut dia.

  3. 3. Penerimaan bea cukai tembus Rp2,37 triliun

    Konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penindakan tim Bea Cukai di Provinsi Lampung. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).
    Konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penindakan tim Bea Cukai di Provinsi Lampung. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

    Dari sisi penerimaan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan sebesar Rp2,375 triliun hingga 8 September 2026. Capaian itu setara 101,20 persen dari target penerimaan 2026 sebesar Rp2,347 triliun. Realisasi itu juga tumbuh 47,63 persen, dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya.

    Penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk Rp173,995 miliar, bea keluar Rp2,195 triliun, dan cukai Rp6,236 miliar. Capaian penerimaan ini turut didukung berbagai langkah extra effort yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

    Hingga September 2026, kegiatan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi telah memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7,167 miliar.

    "Optimalisasi penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui pelayanan dan kegiatan operasional rutin, tetapi juga melalui penguatan fungsi pengawasan, pengujian kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan proporsional," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More