Motif Penikaman di Pasar Pringsewu, Cinta Pelaku Ditolak Istri Korban

- Pelaku nekat menikam pedagang lantaran cintanya ditolak
- Pelaku sempat layangkan ancaman dan ditikam saat korban duduk di meja kasir
- Pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara
Pringsewu, IDN Times - Polisi mengungkap motif kasus penusukan terhadap seorang pedagang di Pasar Sarinongko, Pringsewu. Pelaku nekat menikam lantaran sakit hati karena cintanya terhadap istri korban ditolak.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora mengatakan, pelaku berinisial HP (24) tidak memiliki hubungan personal dengan korban Dwi Yayan Tohari (35) dan justru mengenal istri korban sejak awal Januari 2026.
"Jadi awalnya, pelaku ini sempat menumpang mobil istri korban dan meminta nomor teleponnya," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
1. Pelaku sempat layangkan ancaman

Sejak perkenalan tersebut, Ramon mengungkapkan, pelaku HP kerap menghubungi istri korban melalui pesan WhatsApp (WA) dan beberapa kali mendatangi toko miliknya. Namun, upaya pendekatan itu tidak mendapat respons dan istri korban mengaku hanya menganggap pelaku sebagai teman biasa.
Puncaknya, pelaku berpapasan dengan istri korban di Pasar Pagelaran, Senin (19/1/2026) pagi. Dalam pertemuan itu, istri korban meminta HP untuk tidak lagi mendatangi tokonya.
"Permintaan istri korban ini diduga kuat memicu emosi pelaku hingga merasa sakit hati, karena perasaannya tidak diterima. Saat itu, pelaku sempat mengancam akan melukai korban,” beber Kapolsek.
2. Ditikam saat duduk di meja kasir

Tak lama berselang, pelaku mendatangi toko tempat korban berada. Korban Dwi Yayan warga Pringsewu Selatan sedang duduk di meja kasir.
Tanpa banyak bicara, HP langsung menusuk korban Yanto di bagian leher menggunakan sebilah pisau. Dalam rekaman CCTV, korban terlihat tersungkur usai ditusuk dan sempat mengejar pelaku keluar toko sebelum akhirnya terjatuh akibat luka serius senjata tajam jenis pisau tersebut.
"Korban mengalami luka robek di bagian leher dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," kata Ramon.
3. Telah ditahan dan ditetapkan tersangka

Atas insiden tersebut, Ramon menyebutkan, pelaku HP telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Setelah kejadian sempat diamuk massa dan dibawa ke rumah sakit. HP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kami jerat Pasal 468 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," tegas kapolsek.

















