Modus Perjalanan KKL, Agen Travel Tipu 106 Korban Mahasiswa Unila

- 106 mahasiswa FKIP Unila korban penipuan agen travel
- Kerugian mencapai Rp400 juta lebih, uang digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup dan tunggakan perjalanan
- Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 106 mahasiswa FKIP Universitas Lampung (Unila) menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan agen travel modus perjalanan kuliah kerja lapangan (KKL).
Kasus tersebut menangkap satu tersangka Ahmad Thohamudin (41) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung merupakan Direktur Pelaksanaan sekaligus pemilik usaha agen travel PT Alsaki Jaya Pratama.
"Tersangka AT ini menipu dan menggelapkan uang study tour atau KKL korban 106 orang mahasiswa Prodi Bahasa Lampung FKIP Unila," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers, Jumat (1/11/2024).
1. Total kerugian mencapai Rp400 juta

Dalam kasus tersebut, Hendrik melanjutkan, ratusan korban masing-masing meyetorkan uang Rp4,2 juta. Alhasil, pengungkapan ini total menimbulkan nilai kerugian mencapai Rp400 juta lebih
Hasil pemeriksaan, nominal uang tersebut digunakan tersangka memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menalangi tunggakan perjalanan travel yang ditangani pelaku sebelumnya.
"Jadi tersangka ini baru membayarkan uang DP untuk bus dan hotel sebesar Rp66 juta, sampai hari kesepakatan keberangkatan kegiatan KKL tersebut," ungkapnya.
2. Tersangka janjikan perjalanan pakai bus wisata hingga hotel bintang 4

Sejatinya tersangka Ahmad Thohamudin memfasilitasi perjalanan KKL tujuan akademik dan wisata ke Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali terjadwal keberangkatan, Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB dari kampus FKIP Unila.
Keberangkatan tersebut dijanjikan tersangka menggunakan tiga bus pariwisata, dengan fasilitas hotel bintang 4, snack, makan, spanduk, asuransi, penyebrangan, dan retribusi tampat wisata.
"Terungkapnya kasus ini, jadi saat jadwal keberangkatan, bus yang dijanjikan enggan memulai perjalanan dikarenakan belum ada pelunasan," katanya.
3. Diancam pidana 4 tahun penjara

Selain tersangka Ahmad Thohamudin, Hendrik menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti perjanjian kerja sama dan proposal pengajuan, sejumlah bukti transferan para korban hingga cetak rekening korban.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Ahmad Thohamudin dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
"Dari pendalaman dan pemeriksaan kami, tersangka ini melakukan aksi penipuan dan penggelapan seorang diri, sementara untuk korbannya yang telah melapor baru dari Unila," imbuhnya.



















