Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modal Video Syur Korban, Pemuda Pringsewu Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Tersangka AM, pemuda setubuhi pacarnya ditangkap petugas Polres Pringsewu. (DOK. Polres Pringsewu).
Intinya sih...
  • Pemuda di Pringsewu menyetubuhi pacar di bawah umur dan mengancam menyebarkan video syur korban.
  • Tindakan asusila pelaku terungkap atas laporan orang tua korban, yang sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
  • Pelaku nekat melakukan tindak asusila karena tidak mampu menahan nafsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu menyetubuhi pacarannya masih berusia di bawah umur. Pelaku menyertai perbuatan asusilanya dengan mengancam bakal menyebarkan video syur korban.

Pelaku inisal AM (20) kini telah diringkus petugas kepolisian di salah satu rumah kerabatnya berada di Pekon Selapan, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

"Benar, Unit PPA Satreskrim mengamankan seorang pemuda karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur," ujar Plh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, Rabu (30/4/2025).

1. Perbuatan asusila terjadi 2023-2025

Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (IDN Times/Istimewa).

Candra mengungkapkan, tindakan asusila pelaku ini terungkap atas laporan ROH (40) warga Kecamatan Pardasuka merupakan orang tua dari korban inisal SN (13), seorang remaja yang masih berstatus pelajar SMP.

Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan pelaku AM telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya. Orang tua korban menyebutkan, pelaku sudah berkali-kali menyetubuhi anaknya kurun waktu 2023 hingga 2025.

"Korban sempat berupaya menolak dan melawan kemauan pelaku, namun karena diancam video asusila akan disebar, akhirnya, korban hanya bisa pasrah menerima setiap keingunan pelaku," ungkap kasatreskrim.

2. Setubuhi korban di rumahnya

Tersangka AM, pemuda setubuhi pacarnya ditangkap petugas Polres Pringsewu. (DOK. Polres Pringsewu).

Pascadilakukan penangkapan, Candra menyebutkan, pelaku AM melakukan tindak asusila terhadap korban SN kerap dilakukan di rumah korban, tepatnya saat orang tuanya pelaku tersebut sedang pergi ke kebun.

Selain itu, diakui antara korban dan pelaku sebelumnya memang tengah menjalin hubungan pacaran, sehingga AM dapat leluasa berkomunikasi dengan SN.

"Hasil pemeriksaan, pelaku ini memanfaatkan sekaligus mengancam SN akan menyebarkan video asusila korban yang sempat direkam oleh pelaku," katanya.

3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Hasil pemeriksaan turut mengungkap, pelaku dalam kesehariannya belum memiliki pekerjaan ini mengaku nekat menyetubuhi korban bekali-kali, karena tidak mampu menahan nafsu.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us