MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratiskan Biaya, Begini Kata DPRD

- Mahkamah Konstitusi memperluas tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri, swasta, dan madrasah.
- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyambut baik keputusan MK karena kapasitas sekolah negeri belum mampu menampung seluruh anak usia sekolah.
- Asroni berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti putusan MK dengan kebijakan yang jelas, termasuk pendanaan operasional sekolah swasta dan gaji guru honorer.
Bandar Lampung, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja bikin gebrakan penting di dunia pendidikan Indonesia. Melalui putusan terbarunya, MK memperluas tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan dasar gratis.
Gak cuma di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta dan madrasah. Putusan ini dibacakan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang menyoroti ketimpangan akses pendidikan karena faktor biaya. “Negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di semua satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta,” tegas MK dalam pertimbangannya.
1. DPRD Bandar Lampung beri dukungan penuh

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyambut baik keputusan MK ini. Ia menyebutnya sebagai langkah progresif yang sangat relevan dengan kondisi pendidikan saat ini.
“Putusan ini sangat rasional. Wajib belajar sembilan tahun adalah tanggung jawab negara. Kalau cuma sekolah negeri yang digratiskan, pasti akan muncul kesenjangan,” kata Asroni, Sabtu (31/5/2025).
2. Sekolah negeri tidak cukup tampung semua siswa

Menurut Asroni, kapasitas sekolah negeri sekarang belum mampu menampung seluruh anak usia sekolah. Akibatnya, banyak siswa harus masuk ke sekolah swasta yang biayanya cukup memberatkan.
Asroni menyebut data tahun ajaran 2023/2024, di mana SD negeri secara nasional hanya mampu menampung 97.945 siswa.
"Sebaliknya, sekolah swasta bisa menampung hingga 173 ribu siswa. Di jenjang SMP, gap-nya juga besar sekolah negeri hanya bisa menampung 245 ribu siswa," jelasnya.
3. Pemerintah diminta segera ambil langkah teknis

Asroni berharap, pemerintah pusat, terutama Kemendikbud dan Ditjen Dikdasmen, segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan kebijakan yang jelas.
“Pemerintah harus segera susun skema pendanaan, termasuk untuk operasional sekolah swasta dan gaji guru honorer. Bisa lewat BOS, atau bikin skema baru. Intinya, jangan lagi siswa yang dibebani,” ujarnya.
Asroni juga menyarankan agar pemerintah membuat klasifikasi sekolah swasta. Sekolah elite boleh tetap menarik biaya dari siswa yang mampu, tapi sekolah swasta yang melayani masyarakat menengah ke bawah harus ditanggung negara.
“Yang penting, gak boleh ada anak yang putus sekolah hanya karena alasan biaya,” tegasnya.
Ia menekankan pendidikan dasar gratis adalah hak konstitusional semua anak Indonesia, tanpa diskriminasi.
“Selama ini, frasa ‘tanpa memungut biaya’ cuma berlaku buat sekolah negeri. Padahal, ketika sekolah negeri gak sanggup tampung semua siswa, ya negara harus hadir di sekolah swasta juga. MK sudah koreksi ini, dan patut kita apresiasi,” tuturnya.