Residivis Tulang Bawang Ditangkap, Ancam Bunuh Wiraswasta Pakai Badik

Dipicu motif sakit hati terkait pemakaman

Tulang Bawang, IDN Times - PD (25) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 2019 lalu. Kini, ia kembali terjerat kasus hukum dan ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung.

Pria yang kesehariannya berprofesi buruh ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Warga Makmur Jaya. "Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang residivis kasus curas yang kembali berulah dengan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Minimarket, Nilai Kerugian Fantastis!

1. Kronologi ancaman pembunuhan

Residivis Tulang Bawang Ditangkap, Ancam Bunuh Wiraswasta Pakai BadikPolsek Banjar Agung menangkap PD (25) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. (Dok Polsek Banjar Agung).

Kapolsek menjelaskan, selain menangkap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah sajam jenis badik warna silver, gagang kayu, panjang sekitar 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.

Terkait kronologis ancaman pembunuhan dilakukan pelaku, Kompol Abdul menjelaskan, Selasa (11/1/2022), pukul 12.45 WIB, korban Andri Purnomo (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, mengantar anaknya ke Sekolah Dasar (SD) Negeri 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya mengendarai sepeda motor.

Saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya, korban berpapasan dengan pelaku tepatnya di Jalan yang ada di depan Sekolah Menengah Kejuran (SMK) Nusantara. Korban tetap melanjutkan mengendarai sepeda motor hingga tiba di rumahnya. Ternyata diam-diam pelaku terus mengikuti korban.

2. Pelaku kejar hingga ke rumah korban

Residivis Tulang Bawang Ditangkap, Ancam Bunuh Wiraswasta Pakai BadikIDN Times/Sunariyah

Kompol Abdul menjelaskan, saat korban tiba di halaman depan rumahnya, mendengar teriakan pelaku dari arah belakang. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dan berhenti dipinggir jalan depan rumah korban. Posisi tangan pelaku sudah memegang sajam jenis badik.

Jarak korban dengan pelaku sekitar 3 meter, pelaku lalu mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan sajam jenis badik ke arah korban sambil berkata "saya bunuh kamu". Korban terkejut, lalu berusaha menghindar dan berlari ke arah belakang rumahnya.

"Pelaku malah mengejar hingga jarak mereka sekitar 100 meter. Karena situasi lingkungan rumah korban banyak orang yang melihat kejadian tersebut, sehingga pelaku berhenti mengejar korban dan pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya," ujar Abdul.

3. Dipicu motif sakit hati terkait pemakaman

Residivis Tulang Bawang Ditangkap, Ancam Bunuh Wiraswasta Pakai BadikPexels/Pixabay

Kapolsek mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya melakukan tindak pidana tersebut karena sakit hati dengan korban. 8 bulan yang lalu saat pemakaman saudara korban, korban tidak meminta izin kepada pelaku yang merupakan penjaga makam.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Kronologis Residivis Curas Tulang Bawang Edarkan Upal Ditangkap Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya