Istri Kerja ke Luar Negeri, Ayah di Lampung Tega Cabuli Anak Kandung

- Seorang ayah di Lampung Selatan ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya berusia 11 tahun saat sang istri bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.
- Pelaku berinisial INP melakukan aksi bejat tersebut sebanyak lima kali sejak Januari 2025 hingga Mei 2026 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
- Tersangka dijerat Pasal 418 UU No.1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sementara korban mendapat pendampingan psikologis dari pihak berwenang.
Lampung Selatan, IDN Times - Polda Lampung meringkus seorang pria tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 11 tahun. Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Mei 2026.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuni membenarkan ihwal pengungkapan kasus kekerasan seksual tersebut. Pelaku berinisial INP warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Benar, aksi pencabulan ini terjadi di kediaman mereka yang terletak di kawasan Natar," ujarnya dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
1. Istri pelaku sekaligus ibu korban bekerja di luar negeri

Berdasarkan hasil penyelidikan, Yuni mengungkapkan, peristiwa asusila tersebut dialami oleh korban inisal NIS (11) yang tak lain merupakan anak kandung pelaku. NIP memanfaatkan situasi rumah dalam sepi lantaran hanya tinggal berdua dengan korban.
Pasalnya, sang istri sekaligus ibu korban diketahui berjuang mencari nafkah di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
"Pelaku melancarkan aksi tidak terpujinya itu sebanyak lima kali dalam rentang waktu yang berbeda, sejak Januari 2025 hingga Mei 2026," ungkapnya.
2. Telah ditetapkan tersangka

Dalam pengungkapan perkara ini, Yuni menyebutkan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat helai baju dan satu helai celana milik korban.
"Dari serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan, pelaku INP telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.
3. Ditahan di Mapolda Lampung

Yuni menegaskan, tersangka INP telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Sementara untuk memulihkan trauma korban, Unit Renakta Polda Lampung juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis klinis secara intensif.
"Tersangka sudah ditahan dan diancam hukuman pidana 15 tahun penjara, dikarenakan tersangka merupakan ayah kandungnya, maka hukuman bisa diperberat sepertiga ancaman," tegas Kabid Humas.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).


















