Ratusan Burung Ilegal Sitaan di Bakauheni Dilepasliarkan ke Alam Liar

- Sebanyak 620 ekor burung ilegal disita dari bus di Pelabuhan Bakauheni, termasuk dua ekor dilindungi jenis ekek layongan, hasil operasi gabungan Karantina, KSKP, dan NGO Flight.
- Setelah proses penyitaan, 307 ekor burung dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman dan 238 ekor lainnya di TWA Rawa Kandis sebagai langkah pemulihan habitat alami.
- BKSDA Bengkulu menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi antarinstansi serta pengawasan hukum untuk menekan perdagangan satwa liar ilegal dan mengajak masyarakat menjaga keanekaragaman hayati.
Bandar Lampung, IDN Times - Ratusan burung Sumatra ilegal hasil penyitaan praktik penyelundupan perdagangan satwa liar melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan dilepasliarkan ke habitat alam.
Kepala BKSDA Bengkulu, Agung Nugroho mengatakan, seluruh satwa burung pascapenyitaan dan penahanan dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan yang perundang-undangan berlaku.
"Ya, sebagai tindak lanjut penyelamatan satwa tersebut, BKSDA Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung bersama para pihak melaksanakan pelepasliaran satwa liar di habitat alaminya," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
1. Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman dan Taman Wisata Alam (TWA) Rawa Kandis

Dari ratusan burung diselamatkan, Agung menjelaskan, sebanyak 307 ekor burung dilepasliarkan di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman bersama pengelola Tahura dan NGO Flight pada 7 Mei 2026.
Selanjutnya pada 12 Mei 2026, sebanyak 238 ekor burung kembali dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rawa Kandis di Tulang Bawang Barat.
"Keberhasilan pengamanan dan pelepasliaran satwa liar ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang baik antarinstansi, serta dukungan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati," ucapnya.
2. Tekankan keberlanjutan kolaborasi

Agung menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak-pihak yang telah terlibat dalam upaya pengungkapan dan penyelamatan satwa liar tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada petugas Karantina, KSKP Bakauheni, NGO Flight, pengelola Tahura, serta seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam upaya penyelamatan satwa liar," katanya.
Oleh karenanya, ia berharap kolaborasi semacam ini terus diperkuat guna menekan praktik perdagangan dan penyelundupan satwa liar ilegal. "Kementerian Kehutanan melalui BKSDA Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," lanjut dia.
3. Hasil penindakan angkutan bus penumpang

Ratusan burung liar berbagai jenis burung tersebut merupakan hasil penyelamatan penyelundupan melalui Pelabuhan Bakauheni pada 6 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas Karantina bersama KSKP Bakauheni dan NGO Flight melakukan pengawasan di area pintu masuk pelabuhan.
Tim gabungan berhasil menemukan satu bus diduga membawa satwa burung ilegal, yaitu Bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7785 YZ. Saat diperiksa dalam kabin penumpang, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi berbagai jenis satwa burung disembunyikan di toilet bus dan bagian belakang kabin penumpang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui total satwa burung yang diamankan berjumlah 620 ekor, terdiri dari Cipoh sebanyak 20 ekor, madu pengantin (25 ekor), burung madu (25 ekor), ciblek (170 ekor), prenjak (4 ekor), gelatuk (2 ekor), jalak kerbau (220 ekor), murai air (9 ekor), pelatuk (8 ekor), poksai mandarin (36 ekor), kepodang (44 ekor), sikatan rimba dada coklat (54 ekor), cucak kopi (1 ekor), ekek layongan (2 ekor).
Dari jumlah tersebut, terdapat 2 ekor burung dilindungi, yaitu jensi ekek layongan (Cissa chinensis). Burung itu dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan keterangan sopir bus, satwa burung tersebut dimuat di agen wilayah Palembang dengan pemilik berinisial ZNL dan rencana tujuan pengiriman kepada penerima berinisial SN di wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur. Sopir mengaku menerima upah sebesar Rp2.000.000 untuk pengiriman tersebut.


















