LBH Bandar Lampung: Tembak Begal di Tempat Langgar Proses Hukum

- LBH Bandar Lampung menilai perintah Kapolda Lampung untuk menembak begal di tempat berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum dan mengabaikan proses peradilan yang adil.
- Penggunaan senjata api oleh polisi diatur ketat dalam Perkap Polri, hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa dan harus melalui tahapan peringatan serta proporsionalitas tindakan.
- LBH menegaskan hak hidup tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, dan praktik tembak di tempat bisa membuka peluang pelanggaran HAM serta kekuasaan represif aparat.
Bandar Lampung, IDN Times - Pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf memerintahkan jajaran kepolisian menembak di tempat pelaku begal menuai sorotan. YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai, instruksi tersebut bukan sekadar respons atas maraknya kriminalitas, tetapi sinyal berbahaya yang bisa menyeret penegakan hukum keluar dari jalurnya, yakni proses peradilan yang adil.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menyebut, begal memang kejahatan serius yang meresahkan masyarakat Lampung. Namun menurutnya, kepolisian bukan institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum.
Ia mengingatkan, pendekatan “tembak di tempat” berpotensi melanggengkan praktik pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing.
1. Senjata api hanya boleh digunakan untuk melumpuhkan

Bowo menjelaskan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri sejatinya sudah diatur ketat dalam Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, senjata api hanya boleh digunakan untuk melumpuhkan, harus diawali peringatan jelas, dan hanya dilakukan bila tidak ada alternatif lain yang lebih proporsional.
Menurutnya, Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 menyebut penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa manusia. Itu pun dibatasi dalam kondisi tertentu, seperti menghadapi ancaman kematian, mencegah kejahatan berat yang mengancam jiwa, atau menghentikan tindakan yang sangat membahayakan.
2. Begal tak bisa dihukum di jalanan, apalagi distigma motif narkoba

Bowo menilai, pernyataan Kapolda Lampung yang mendorong “tembak di tempat” tanpa penekanan syarat ketat justru dapat menjadi pembenaran bagi tindakan kekerasan berlebihan oleh aparat. Tak hanya soal tembak di tempat, lanjutnya, LBH juga mengkritik pernyataan kapolda yang menggeneralisasi motif begal sebagai upaya membeli narkoba.
Menurutnya, asumsi semacam itu tidak berdasar jika belum dibuktikan lewat proses hukum. Itu sekaligus menunjukkan cara pandang simplistik terhadap persoalan kriminalitas yang kompleks.
"Dalam negara hukum seseorang tidak bisa dihakimi lewat stigma, asumsi, atau opini pejabat publik. Pernyataan seperti itu dinilai dapat membentuk opini publik yang menyesatkan dan memperbesar legitimasi kekerasan aparat terhadap warga," ujarnya.
3. Hak hidup tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun

Bowo mengingatkan praktik extrajudicial killing merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A tentang hak hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan hak hidup tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
"Polisi seharusnya memperkuat profesionalisme penyidikan, strategi pencegahan kejahatan, serta pendekatan sosial terhadap akar kriminalitas. Sebab ketika aparat diberi legitimasi untuk “asal menembak” atas nama keamanan, maka negara sedang membuka pintu menuju praktik kekuasaan represif yang mengabaikan hukum," tegasnya.


















