Polemik Bakso Sony, Pemkot: Konsumen Bayar Pajak, Pengusaha tak Setor

Pengelola kuliner tak kooperatif gunakan tapping box

Bandar Lampung, IDN TimesPemerintah Kota Bandar Lampung angkat bicara terkait viralnya narasi gerai Bakso Son Hajisony berencana memindahkan usahanya ke kabupaten/kota lain di Lampung. Itu terkait penutupan sementara gerai bakso tersebut oleh pemerintah kota lantaran pengelola usaha bakso tidak menyetorkan pajak.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amrullah menjelaskan, pengelola Bakso Son Hajisony akan menutup operasional di Bandar Lampung dan memindahkan usaha di daerah lain menjadi hak mereka. Fokus utama pemerintah kota adalah berupaya melakukan penangihan pajak restoran.

“Kami lakukan penutupan gerai karena tak kooperatif pemilik Bakso Sony yang tidak menggunakan tapping box. Tapping box itu bukan kehendak kami, tapi instruksi dari KPK. Kenapa demikian, karena diduga KPK, jika ga gunakan tapping box ada kebocoran (penyetoran pajak),” jelasnya dalam konferensi pers kepada awak media, Senin (5/7/2021).

Deddy mengatakan, rencana pindahkan lokasi usaha kuliner dari Kota Bandar Lampung agar tidak menggunakan perangkat tapping box menurutnya, kebijakan serupa dilakukan kabupaten/kota lainnya di Lampung. “Ini ada UU Nomor 28 Tahun 2009. Mau pindah ke kota lain, tetap ada payung hukumnya,” ujarnya

1. Konsumen yang bayar pajak restoran, bukan pemilik gerai

Polemik Bakso Sony, Pemkot: Konsumen Bayar Pajak, Pengusaha tak SetorWali kota dan Wakil Walikota Bandar Lampung terpilih Pilkada 2020, Eva Dwiana-Deddy Amarullah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Deddy menambahkan, pengenaan pajak restoran (PB1) dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung berdasarkan payung hukum UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Turunan UU tersebut melalui Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Ia menegaskan, pajak restoran 10 persen dibayar dari pengunjung ke pemerintah daerah bukan dari pengelola usaha. “Tapi yang makan disana yang bayar pajaknya, bukan perusahaan. Artinya, perusahaan cuma dititipkan (dari konsumen) untuk dibayar ke kami (pemerintah daerah)

Ia menambahkan, pemerintah kota melakukan pengawasan satu caranya melalui perangkat tapping box yang dipasang di berbagai lini usaha di Bandar Lampung. “Untuk pengawasan melalui tapping box langsung konek dengan kami, bank (Lampung) dan KPK,” paparnya.

“Kami sangat sesalkan 18 gerai yang ada di Bakso Sony, setelah kami evaluasi tidak signifikan (penyetoran pajak) dan ternyata tidak menggunakan tapping box. Kami harapkan perusahaan itu gunakan tapping box untuk pengawasan. Jadi jangan salah tafsir, ini amanat undang-undang bentuk pengawasan (pajak) menggunakan tapping box. Hasil pungutan dierahkan ke kami,” jelas Deddy.

Menurutnya, kondisi ini tak perlu berlarut-larut terjadi semisal pengelola usaha mengaktifkan tapping box. Kebijakan pengawasan pajak itu dilakukan Pemerintah Kota tidak tebang pilih tapi adil dan merata ke seluruh usaha yang beroperasi di Bandar Lampung.

2. Tak ada pilih kasih penutupan sementara tempat usaha nunggak bayar pajak

Polemik Bakso Sony, Pemkot: Konsumen Bayar Pajak, Pengusaha tak SetorPemkot Bandar Lampung segel empat tempat usaha di Kota Tapis Berseri (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Yanwardi, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung, mengatakan, tapping box salah satu upaya mengantisipasi kebocoran penyetoran pajak dari pelaku usaha ke pemerintah. Khusus gerai Bakso Son Hajisony, dari 18 gerai beroperasi di Bandar Lampung estimasi pajak harus disetorkan rata-rata Rp400 juta per bulan.

“Tapi baru setor 150 juta. Saya gak menggada-ada, itu gambarannya 2018 yang kita temukan. Saat data itu kami temukan, kami maksimalkan persuasif, kirim surat. Mereka sekali datang, tapi setelahnya gak pernah datang lagi. Terakhir kami undang ke Gedung Semergou gak hadir. Jadi semua prosedur telah kami lalui.

Yanwardi mengatakan, penutupan sementara gerai Bakso Son Hajisony tidak ada pilih kasih. Selain gerai bakso tersebut, pihaknya telah melakukan penutupan sementara 22 tempat usaha lainnya karena tidak menyetor pajak PB1.

“Tidak ada pilih kasih. Semua 22 (tempat usaha) kita tutup sementara (mereka) sudah akui kesalahan dan siap melaksanaan pemakaian tapping box. Khusus kasus Bakso Sony, alat perekam data (tapping box) itu terkoneksi dengan kami, gak pernah dipakai, mereka pakai alat mereka sendiri,” ungkapnya.

Yanwardi menambahkan, merujuk keterangan pengelola usaha menggunakan dua perangkat, dikumpulkan di satu perangkat terlebih dahulu baru ditransfer ke tapping box. “Tapi kami cek, tidak ada perubahan. Kami minta tapping box dipakai dan diaktifkan terus. Dari sejak awal dipasang tidak dipakai Sony

Baca Juga: Tak Maksimal Gunakan Tapping Box, 6 Gerai Bakso Son Hajisony Disegel 

3. Netizen diminta bijak menyikapi

Polemik Bakso Sony, Pemkot: Konsumen Bayar Pajak, Pengusaha tak SetorBerbagai Sumber

Yanwardi mengatakan, semisal pengelola usaha berkomitmen memakai tapping box, pemerintah kota tidak menduga-duga terkait setoran pajak. Ia juga meminta warganet berpikir jernih terkait permasalahan penutupan sementara gerai Bakso Son Hajisony.

“Netizen salahkan kota Bandar Lampung, kami tahu komentar netizen. Ini kami klarifikasi biar netral. Uang ini disetor ke kas daerah dan untuk pembangunan kota. Kalau pengelola usaha pakai tapping box, tidak sampai begini kejadiannya,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amrullah menambahkan, pemerintah kota melakukan penutupan sementara tempat usaha ada tahapannya. Saat pemerintah kota menemukan kejanggalan penyetoran pajak ditelusuri. Selanjutnya, pemerintah memberi surat pertama, kedua, hingga ketiga.

“Tiga kali beri surat peringatan tapi diabaikan, pemerintah harus tegas. Perlakuan harus sama tidak pilih-pilih, Akhirnya kami tutup sementara. Sepanjang mau teken fakta integritas bersedia pakai tapping box selesai urusan. Tapi kenyataannya mereka buat opini, seolah-olah tapping box jadi momok,” tegasnya.

4. Pengelola kuliner belum mau tanda tangan fakta integritas

Polemik Bakso Sony, Pemkot: Konsumen Bayar Pajak, Pengusaha tak Setorpixabay/Shutterbug75

Deddy mengatakan, pengelola Bakso Son Hajisony belum mau menandatangani fakta integritas terkait pemasangan tapping box di tempat usaha. Fakta integritas tersebut ada rinciannya.

“Ini yang salah tafsir. Pajak (restoran) itu yang bayar konsumen, dititipkan ke pelaku usaha untuk disetor ke kami. Itu bukan uang Bakso Sony, tapi uang pengunjung yang makan di sana. Pemerintah tegakkan aturan, bukan bersifat sewena-wena,” tegasnya.

Deddy menyampaikan, penasihat hukum Bakso Son Hajisony sudah bertemu pemerintah kota. Pemerintah kota menjelaskan secara rinci kondisi yang terjadi. “Tinggal bagaimana penyampaikan mereka ke pemilik usaha. Jangan ada dua alat, jangan ada alat lain, gunakan khusus tapping box. Bisa digunakan juga untuk pembukuan Bakso Sony sendiri,” jelasnya.

5. Pemerintah kota kooperatif

Polemik Bakso Sony, Pemkot: Konsumen Bayar Pajak, Pengusaha tak SetorTugu Adipura Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Deddy menegaskan, pemerintah kota Bandar Lampung kooperatif kepada pelaku usaha. Sepanjang hal serupa juga dilakukan pelaku usaha.

“Kalau minta keringanan (bayar pajak), kami pertimbangkan. Kami juga gak mau tutup serta merta tanpa alasan tidak jelas. Kalo keberatan, ajukan permohonan secara resmi untuk dispensasi, dengan kewajiban tetap dibayar misalnya dengan cara cicilan,” jelasnya.

Terkait antisipasi jika persoalan penyetoran pajak berujung ke ranah hukum Deddy mengatakan, pemerintah kota akan bersifat arif, adil dan tidak represif. Sepanjang bisa kooperatif kita lakukan. Efektifkan penggunaan tapping box selesai sebetulanya. Utang dan sebagainya bisa dibicarakan,” ujar Deddy.

Baca Juga: Viral Gerai Bakso Son Hajisony di Bandar Lampung akan Ditutup

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya