OTT Polresta, PNS Simpan Uang Tunai Rp25 Juta Pungli di Saku Celana

Dua PNS Dinas PMPTSP Provinsi Lampung jadi tersangka

Bandar Lampung, IDN Times – Polresta Bandar Lampung menetapkan dua dari tiga orang ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka. Dua tersangka itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung. Sedangkan satu lainnya ditetapkan sebagai saksi.

Hal itu disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta, Rabu (30/9/2020). Penetapan status dua tersangka PNS itu yakni, NY (50) dan EE (50) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang. Para tersangka ditangkap Polresta Bandar Lampung sehari sebelumnya.

“Satu tersangka merupakan kepala bidang perizinan dan non perizinan. Tersangka lainnya PNS staf Kabid. Saat dilakukan penggeledahan (OTT), kami menemukan sejumlah barang bukti," ujar Kapolresta.

1. Bermula laporan masyarakat ingin urus pembuatan surat izin pengusahaan air tanah

OTT Polresta, PNS Simpan Uang Tunai Rp25 Juta Pungli di Saku CelanaPolresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas PMPTSP Provinsi Lampung. Hasil OTT dua PNS ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Istimewa).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, OTT dilakukan pihaknya bermula informasi dari masyarakat yang akan melakukan pembuatan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) di kantor beralamat jalan Dr Warsito Nomor 2, Teluk Betung, Bandar Lampung. Pemohon itu saat pengurusan izin tersebut diminta hingga terkesan dipaksa memberikan sejumlah uang untuk pengurusan SIPA. Padahal, pengurusan izin tidak dipungut biaya.

Ia menambahkan, saat OTT di kantor dinas PMPTSP, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta pecahan Rp100 ribu; lima unit ponsel; satu berkas permohonan Surat Izin Pengeboran (SIP); Surat Izin Pemanfaatan Air tanah (SIPA); dan dua lembar tanda terima berkas permohonan izin perusahaan dealer sepeda motor.

Penggeledahan dilakukan di ruang tersangka NY selaku kepala bidang perizinan dan non perizinan dinas PMPTSP Lampung.  Pada saat penggeledahan di ruang kantor tersebut, NY bersama EE. Uang tersebut ditemukan dari saku celana EE.

2. Polisi bakal dalami indikasi keterlibatan oknum ASN lain di Dinas PMPTSP

OTT Polresta, PNS Simpan Uang Tunai Rp25 Juta Pungli di Saku CelanaPolresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas PMPTSP Provinsi Lampung. Hasil OTT dua PNS ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Istimewa).

Polresta Kota Bandar Lampung bakal fokus terhadap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan korupsi dua PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan, bakal dilakukan pengembangan mengenai indikasi keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lain di kantor dinas tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterangan dari dua orang tersangka. “Untuk yang lainnya nanti kami dalami lagi," kata Rezky.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan OTT pihaknya mendapati laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan, akhirnya dilakukan OTT di dalam kantor tersebut.

Resky tak menampik, dalam praktik dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan dua tersangka, ada instruksi dari atasan, dalam sebuah struktur organisasi pemerintahan. “Saat dilakukan penangkapan di dalam ruang kantor itu hanya ada dua orang itu (tersangka NY dan EE).  Satu orang perempuan berinisial D, sampai saat ini masih kita jadikan saksi," paparnya.

3. Terancam pidana maksimal 20 tahun penjara

OTT Polresta, PNS Simpan Uang Tunai Rp25 Juta Pungli di Saku Celana(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Tersangka NY dan EE dipersangkakan Pasal 12 huruf E Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kapolresta Bandar Lampung,  Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, merujuk pasal tersebut tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Menurut Kapolresta, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dua tersangka ada efek negatif. Tindakan tersangka dapat menghambat pemasukan pajak daerah karena surat izin tidak dikeluarkan.

“Dalam situasi COVID- 19 ini, perekonomian negara sedang melemah. Ditambah lagi dengan izin usaha yang dihambat oleh oknum pejabat yang memperburuk investor untuk berusaha. Ini mengakibatkan kebiasaan buruk, dalam kepengurusan perizinan yang harus menggunakan uang untuk mempercepat proses," tegas Yan Budi.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya