Modus jadi Tukang Rongsok, Residivis Bobol Rumah Warga Curi Uang

Residivis sejak usia di bawah umur, kerap mencuri

Tanggamus, IDN Times - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap EW (21) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupetan Tanggamus. Ia ditangkap atas laporan tanggal 14 September 2021 dari korban Bernama Asniar (50) warga Pekon Tekad.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, mengungkapkan, tersangka EW ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. Itu setelah pihaknya melaksanakan serangkaian penyelidikan dikuatkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti permulaan cukup.

"Tersangka EW ditangkap saat berada di rumahnya kemarin, 21 September 2021 sekitar pukul 16.30 oleh Tekab 308 Polsek Pulau Panggung," imbuhnya, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 6 Santri

1. Curi uang tunai dan beras

Modus jadi Tukang Rongsok, Residivis Bobol Rumah Warga Curi UangMata uang uang Indonesia (Shutterstock/Maciej Matlak)

Iptu Musakir menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pencurian bermula Senin 13 September 2021. Korban menginap di rumah anaknya berada tidak jauh dari kediamannya.

Keesokan harinya sekitar pukul 17.30 WIB, korban terkejut karena melihat pintu belakang rumah sudah terbuka. Korban masuk ke dalam rumah dan melihat pakaian milik pelapor yang sebelumnya berada di dalam lemari sudah berhamburan di lantai kamar.

Melihat kejadian tersebut korban langsung bergegas ke rumah anaknya untuk memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian korban bersama anaknya, kembali ke kediaman pelapor untuk mengecek barang-barang.

Setelah dicek dan diperiksa oleh korban dan anaknya, ternyata ada barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp3 juta diletakkan di dalam lemari pakaian. Selain itu 10 kg beras di dapur juga hilang.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3 juta dan melaporan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung," jelas Iptu Musakir.

2. Pura-pura jadi tukang rongsok

Modus jadi Tukang Rongsok, Residivis Bobol Rumah Warga Curi UangSeorang pengepul yang ada di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu, (5/8/2020) (IDN Times/Aldila Muharma)

Iptu Musakir, menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka EW, modus operandi kejahatan dilakukan pura-pura menjadi tukang rongsok mendatangi rumah korban.

Tersangka lalu masuk ke rumah korban dengan menjebol dinding bagian belakang rumah terbuat dari gribik, lalu masuk ke rumah korban guna melakukan pencurian.

“Setelah berhasil ia keluar melalui pintu dapur. Tersangka datang ke rumah korban naik ojek dengan berpura-pura mencari rongsok,” ungkap kapolsek.

3. Residivis sejak usia di bawah umur dan kerap mencuri

Modus jadi Tukang Rongsok, Residivis Bobol Rumah Warga Curi UangIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek menyatakan, fakta lainnya adalah tersangka residivis dari sejak usia di bawah umur. Tersangka juga sangat meresahkan karena kebiasaan buruknya telah berkali-kali mencuri.

“Bahkan untuk memuluskan aksinya dia sering berpakaian selayaknya perempuan,” ungkap Musakir.

Atas kejahatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Polres Tanggamus Amankan 14 Kendaraan, Diduga Hasil Kejahatan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya