Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Libatkan Calon Istri Bupati, Gugatan PHPU PSU Pilkada Pesawaran Sudah Diprediksi

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Dinamika PSU Pesawaran: Paslon menggunakan kekuatan masing-masing dan memaksimalkan tim untuk memenangi pemilihan.
  • Pemilihan rentan pengerahan ASN dan politik uang, sulit dihindari dalam pelaksanaan Pilkada yang digelar secara langsung.
  • Pembuktian sangat mempengaruhi permohonan dalil pelanggaran TSM, majelis kontestasi bakal mempertimbangkan penguatan alat bukti dalam persidangan nantinya.

Bandar Lampung, IDN Times - Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran sudah diprediksi bakal kembali berujung pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Prediksi tersebut dikemukakan Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah. Pasalnya, kontestasi pemilihan ini bersentuhan dengan calon kepala daerah merupakan istri dari Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

"Dari awal sudah meyakini, bahwa siapapun yang menang akan digugat di Mahkamah Konstitusi, tinggal nanti pembuktian persidangan saja yang menguatkan diproses ataupun diputus oleh hakim MK," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (14/7/2025).

1. Dinamika PSU Pesawaran

Rapat pleno rekapitulasi PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran. (Dok. KPU Pesawaran).
Rapat pleno rekapitulasi PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran. (Dok. KPU Pesawaran).

Melihat dinamika PSU Pilkada di Pesawaran, Candra melanjutkan, semua pasangan calon (Paslon) kepala daerah pasti menggunakan kekuatan masing-masing, untuk memenangi pemilihan dengan mendongkrak kekuatan suara di tiap kecamatan.

Terlebih, paslon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali tumbang dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sebelum digelarnya PSU. Maka tak heran, penggunaan tim akan dimaksimalkan di basis-basis kalah.

"Maka tentu akan bersentuhan dengan netralitas ASN maupun politik uang dan mencuat di publik, walaupun secara regulasi agak susah untuk pembuktian. Akan tetapi, sekali lagi menurut saya, siapapun pemenangnya dalam PSU kemarin akan tetap digugat oleh yang kalah," ucapnya.

2. Pemilihan memang rentan pengerahan ASN hingga politik uang

Posko pemenangan paslon Nanda-Anton di PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran. (IDN Times/Istimewa).
Posko pemenangan paslon Nanda-Anton di PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran. (IDN Times/Istimewa).

Ihwal dalil gugatan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilayangkan pemohon paslon nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah, Candra menyampaikan, pelaksanaan Pilkada digelar secara langsung seperti saat ini amat rentan terhadap penggunakan ASN sebagai alat pemenangan oleh petahana atau didukung oleh kepala daerah yang masih menjabat sulit dihindari.

Tidak terkecuali urusan penggunaan politik uang atau money politics, dikarenakan pelanggaran TSM umumnya melibatkan penggunaan ASN oleh para pemenang kekuasaan dalam penggerakan struktural tersebut.

"Apalagi dalam konteks kali ini merupakan PSU setelah adanya diskualifikasi calon yang menang dalam pemilihan pertama. Tinggal lihat, alat dan barang bukti nanti dalam persidangan sebagai pembeda, apakah permohonan pemohon akan diproses dalam persidangan atau dismiss atau akan di putus kembali oleh MK," kata dia.

3. Pembuktian sangat mempengaruhi permohonan dalil pelanggaran TSM

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IDN Times/Istimewa).
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IDN Times/Istimewa).

Terkait peluang memenangi gugatan dengan dalil pelanggaran TSM, Candra mengungkapkan, majelis kontestasi bakal mempertimbangkan permohonan melalui pembuktian, bahwa praktik dimaksud memiliki dampak luas dan besar.

Artinya, pelanggaran tersebut mempengaruhi secara signifikan hasil pemilihan, sehingga penting penguatan alat bukti dan barang bukti bakal disajikan dalam persidangan nantinya.

"Tapi terpasti pembuktian TSM bukanlah hal yang mudah, karena pembuktian unsur 'terstruktur, sistematis, dan masif' ini harus lengkap dan kuat. Tidak semua bentuk politik uang atau pelanggaran kampanye bisa digolongkan sebagai TSM, kecuali memang itu sangat berpengaruh kepada hasil dan masif dilakukan," imbuh eks Ketua Bawaslu Bandar Lampung tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us