Libatkan Anak, ART Bandar Lampung Gasak Emas dan Uang Asing Majikan

- ART Bandar Lampung mencuri emas dan mata uang asing milik majikan sendiri
- Pelaku melibatkan anaknya dalam aksi pencurian, berdalih kesulitan ekonomi
- MO ditangkap dan diancam pidana 7 tahun penjara
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandar Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran mencuri perhiasan emas dan uang asing milik majikannya sendiri.
Pelaku MO(37) warga bertempat tinggal di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung kini sudah ditangkap dan ditahan jajaran personel Polsek Tanjung Karang Barat.
"Benar, pelaku melakukan aksi pencurian ini pada 10 November 2025 di rumah majikannya Yasmin, seorang aparatur sipil negara (ASN)," ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).
1. MO juga meminta anaknya ikut mengggasak barang berharga milik korban

Ono mengungkapkan, kasus pencurian ini terungkap berbekal laporan korban Yasmin dan ditindaklanjuti penyelidikan aparat kepolisian setempat dengan memeriksa rekaman CCTV di rumah pelapor.
Dalam rekaman kamera pengawasan tersebut, pelaku terlihat meminta anaknya untuk mencuri emas dan mata uang asing milik korban merupakan majikannya tersebut.
"Jadi pelaku ini turut melibatkan anaknya untuk masuk ke kamar majikan dan mengambil barang berharga yang tersimpan di dalamnya," ungkap dia.
2. Pelaku berdalih kesulitan ekonomi

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Ono melanjutkan, petugas kepolisian segera menangkap pelaku MO di rumahnya berikut sejumlah barang bukti hasil curian berupa gelang emas 17 gram, logam mulia 3 gram, serta 23 lembar mata uang asing berbagai negara.
Menurutnya, motif pelaku terpaksa mencuri karena mengaku kesulitan ekonomi. Pasal, ia mengaku sang suami sedang menjalani masa penahanan di rumah tahanan. “Sehingga ia membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari karena bekerja sendiri,” katanya.
3. Pelaku diancam pidana 7 tahun penjara

Ono menambahkan, pelaku MO telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," imbuh Kapolsek.


















