LBH Nilai Pencabutan HGU SGC Momentum Bongkar Ketimpangan Agraria

- Pencabutan HGU SGC di Lampung penting untuk membongkar ketimpangan struktural penguasaan tanah selama puluhan tahun.
- Desakan penerapan moratorium total terhadap HGU di Lampung untuk mencegah praktik akumulasi tanah lanjutan dan membuka ruang evaluasi yang berpihak pada kepentingan rakyat.
- Kepemilikan HGU bermasalah harus dicabut dan tanahnya dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme reforma agraria sejati, serta penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada pengakuan dan pemulihan hak atas tanah rakyat.
Bandar Lampung, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Bandar Lampung menilai pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung sebagai momentum penting untuk membongkar ketimpangan struktural penguasaan tanah selama puluhan tahun yang telah meminggirkan rakyat.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, langkah tersebut harus ditempatkan sebagai koreksi serius terhadap praktik agraria yang menumpuk tanah pada segelintir korporasi, menyingkirkan petani dari ruang hidupnya, serta melahirkan konflik agraria berkepanjangan.
"LBH Bandar Lampung menegaskan, pencabutan HGU SGC tidak boleh berhenti pada simbol administratif atau sekadar pergantian aktor penguasa lahan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
1. Jangan sampai upaya pengusaha pemain baru

Bowo menegaskan, negara harus memastikan langkah itu tidak berubah menjadi kedok baru untuk menggelar karpet merah bagi perampasan tanah berikutnya, baik melalui pengalihan lahan kepada korporasi lain, skema investasi baru, maupun proyek-proyek negara mengatasnamakan kepentingan nasional tetapi praktiknya sarat kepentingan segelintir elite dan semakin meminggirkan rakyat.
Menurutnya, pengalaman panjang konflik agraria di Lampung menunjukkan pencabutan HGU sering kali justru diiringi lahirnya bentuk penguasaan baru yang sama eksploitatif. Tanah harus dikembalikan dan didistribusikan kepada rakyat justru dialihkan kembali kepada korporasi lain, dipaketkan dalam proyek strategis negara, atau dilegitimasi melalui berbagai instrumen kebijakan menutup ruang partisipasi masyarakat.
"Pola-pola ini biasanya hanya mengganti wajah pelaku, tanpa pernah menyentuh akar persoalan ketidakadilan agraria," tegasnya.
2. Desak penerapan moratorium total

Dalam konteks tersebut, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menetapkan moratorium total terhadap penerbitan, perpanjangan, maupun pengalihan seluruh HGU di Provinsi Lampung.
Lebih lanjut noratorium ini penting untuk mencegah praktik akumulasi tanah lanjutan, menghentikan konflik baru, serta membuka ruang evaluasi menyeluruh yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan modal dan proyek.
"Evaluasi seluruh HGU di Lampung harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia. Evaluasi tidak boleh dibatasi pada aspek administratif dan legal formal, melainkan harus mengungkap sejarah penguasaan tanah, dampak sosial dan ekologis, praktik kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat, serta kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar," seru Bowo.
3. Lawan perampasan hak dasar warga negara

Sejalan dengan masukan tersebut, Bowo mengingatkan, kepemilikan HGU terbukti bermasalah, melanggar hukum, menimbulkan konflik agraria, atau diperoleh melalui proses yang cacat, maka wajib dicabut dan tanahnya dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme reforma agraria sejati.
Selain itu, LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa proyek-proyek negara rakus akan lahan luas tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak rakyat. Kata dia, pembangunan menjadikan rakyat sebagai korban penggusuran, kehilangan tanah, dan tercerabut dari sumber penghidupannya bukan pembangunan, melainkan bentuk kekerasan struktural yang dilegalkan oleh kebijakan.
"Negara tidak boleh menggunakan dalih kepentingan nasional untuk membenarkan perampasan tanah dan penghilangan hak-hak dasar warga negara," katanya.
4. Dorong evaluasi total HGU

Lebih jauh, LBH Bandar Lampung juga menyoroti segala bentuk penyelesaian konflik agraria yang hanya mengandalkan skema kemitraan, plasma, atau pola-pola korporatis lainnya yang justru melanggengkan ketimpangan relasi kuasa antara rakyat dan perusahaan.
Maka dari itu, penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada pengakuan dan pemulihan hak atas tanah rakyat, redistribusi tanah, serta jaminan keberlanjutan penghidupan petani dan masyarakat adat/lokal.
"Pencabutan HGU SGC harus menjadi preseden keberanian negara untuk menegakkan keadilan agraria, bukan menjadi pintu masuk bagi ekspansi penguasaan tanah baru dalam wajah yang berbeda," ucapnya.
Pasalnya, tanpa moratorium dan evaluasi total HGU, langkah ini berisiko besar hanya menjadi manuver kebijakan yang memperhalus praktik perampasan tanah yang sama, dengan korban yang tetap rakyat. "YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan komitmennya terus mengawal proses ini, mendampingi masyarakat terdampak, serta mengawasi setiap kebijakan agraria di Provinsi Lampung agar benar-benar berpihak pada rakyat," imbuh dia.

















