Kumpulkan Alat Bukti, KPU Pesawaran Siap-siap Hadapi Gugatan PHPU PSU Pilkada

- Siap klarifikasi dalil pemohon Alat bukti disiapkan untuk mengklarifikasi dalil gugatan pemohon dalam persidangan PHPU nantinya.
- Belum terima e-BRPK KPU Pesawaran masih menunggu penerbitan e-BRPK dari MK sebagai bukti diterimanya gugatan permohonan PHPU dari tim pemohon.
- Permohonan PHPU bisa dinyatakan tidak lengkap Kepaniteraan MK tidak menutup kemungkinan menyatakan permohonan belum lengkap setelah pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
Pesawaran, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mulai mempersiapkan diri menghadapi permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, lembaganya kini masih berkoordinasi dengan jajaran KPU Provinsi Lampung, untuk meladeni persidangan gugatan dilayangkan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb tersebut.
"Kita masih melakukan konsultasi ke KPU provinsi dan mempersiapkan semua alat bukti pada setiap tahapan PSU ini," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (10/6/2026).
1. Siap klarifikasi dalil pemohon

Ihwal pengumpulan alat bukti dimaksud, Fery menyampaikan, langkah ini guna mengklarifikasi terhadap dalil-dalil gugatan pemohon dihadapkan kepada majelis hakim konstitusi.
"Belum bisa dikonsumsi publik (terkait persiapan alat bukti dalam persidangan PHPU nantinya," katanya.
2. Belum terima e-BRPK

KPU Pesawaran kini masih menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK dari MK, sebagai bukti diterimanya gugatan permohonan PHPU dari tim pemohon.
"KPU Pesawaran belum menerima e-BRPK dari panitera MK, karena dalam prosedur pengajuan permohonan, pencatatan permohonan tertuang dalam e-BRPK," imbuh Fery.
Pencatatan e-BRPK sebagai bukti bila permohonan dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan oleh pemohon. "Jadi, kepaniteraan mencatat permohonan dalam e-BRPK paling lama 2 hari kerja sejak diterbitkan akta pengakuan permohonan pemohon (AP3)," tambah dia.
3. Permohonan PHPU bisa dinyatakan tidak lengkap

Secara ketentuan, Fery menambahkan, kepaniteraan MK juga tidak menutup kemungkinan menyatakan permohonan belum lengkap pascadilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
"Jadi kepaniteraan bisa mencatat permohonan ke dalam e-BRPK paling lama 9 hari kerja sejak diterbitkan AP3, kita tunggu saja," imbuh ketua KPU Pesawaran.