Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Lampung Supervisi Pelajari Putusan Cawawalkot Metro Qomaru

Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • KPU Provinsi Lampung mengerahkan tim divisi hukum ke KPU Kota Metro untuk mempelajari putusan perkara pidana pemilihan Cawawalkot Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman.
  • Supervisi dilakukan untuk memastikan langkah KPU Kota Metro sesuai prosedur dalam menangani putusan pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan penjara terhadap Qomaru Zaman.
  • Ketua KPU Provinsi Lampung menyatakan belum menerima laporan hasil supervisi dan masih mengkaji kemungkinan putusan pengadilan berkaitan pelanggaran administratif yang akan mempengaruhi pencalonan Qomaru Zaman.

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung mengerahkan tim divisi hukum ke KPU Kota Metro. Itu guna menindaklanjuti dan mempelajari putusan perkara pidana pemilihan Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman.

"Divisi hukum sudah supervisi ke KPU Kota Metro, tinggal kita pelajari putusannya," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

1. Supervisi pastikan langkah sesuai prosedur

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Erwan mengatakan, kegiatan supervisi tersebut ditujukan memastikan langkah KPU Kota Metro agar menyikapi dan menangani putusan pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan penjara itu sesuai prosedur.

"Keputusan ada di Kota Metro, KPU provinsi hanya memastikan langkah-langkah yang di ambil kota Metro itu tidak ada kesalahan prosedur, lagi kita pelajari," ucapnya.

Erwan menyebut, belum menerima laporan dari hasil kegiatan supervisi tersebut. "Belum (ada laporan), tapi divisi sudah kesana, sebab inkracht juga baru kemarin (Jumat, 8 September 2024)," tambah dia.

2. Belum komentari pelanggaran administratif

Petahana Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat hadiri sidang vonis di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).

Disinggung ihwal kemungkinan putusan pengadilan ini berkaitan pelanggaran administratif dan bakal mempengaruhi pencalonan Qomaru Zaman, Erwan belum bisa berkomentar banyak, lantaran pihaknya masih mengkaji dan mempelajari putusan.

"Masih kita pelajari, nanti hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.

3. Majelis hakim nilai Qomaru Zaman berkampanye menggunakan fasilitas negara

Tanggap layar Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman saat melakukan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. (IDN Times/Istimewa).

Dalam perkara ini, Cawawalkot Metro Qomaru Zaman dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Metro terdakwa bersalah dalam kasus pelanggaran pidana pemilihan dan divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan penjara.

Terpidana Qomaru Zaman dinilai memanfaatkan jabatan sebagai wali wali kota Metro untuk berkampanye menggunakan fasilitas negara, dengan mengajak masyarakat kembali memilihnya bersama sang Wali Kota Wahdi dalam kontestasi Pilwalkot Metro 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us