Korupsi Unila, KPK Periksa Dirjen Pendidikan Tinggi dan Rektor ITS

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek RI Prof Nizam dan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof Mochamad Ashari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Penyidik KPK memeriksa Prof Nizam dan Prof Ashari sebagai saksi. Itu dalam penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri untuk tersangka Rektor nonaktif, Prof Karomani.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022 atas tersangka KRM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times.
1. Dosen ITB ikut dipanggil

Selain kedua profesor tersebut, tim penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan di hari sama saksi untuk tersangka Prof Karomani yaitu, seorang pihak swasta atas nama, Ahmad Fauzi.
Sebelumnya, KPK diketahui telah memeriksa 2 saksi lain masing-masing Riza Satria Perdana selaku Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Prof Arif Djunaidy merupakan Dosen Departemen Sistem Informasi ITS di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022, untuk tersangka KRM," imbuh Ali.
2. Penyuap Rektor Unila didakwa beri uang Rp250 juta

Dalam proses perjalanan perkara korupsi ini, Penyuap Rektor Unila Prof Karomani, terdakwa Andi Desfiandi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022) kemarin.
Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, bersama dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus di Ruang Sidang Bagir Manan.
Merujuk dakwaan JPU KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan, Andi mulanya menghubungi Karomani saat mengetahui Unila membuka pendaftaran masuk perguruan tinggi jalur mandiri.
Pascadihubungi Ketua Yayasan Alfian Husin itu, Karomani awalnya meminta terdakwa ikut menyumbang furniture untuk Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) seharga Rp150-250 juta sebagai mahar meluluskan 2 nama titipan mahasiswa siswa hendak diluluskan ke Fakultas Kedokteran Unila.
Namun seiring berjalannya waktu, permintaan tersebut urung terlaksana hingga terdakwa Andi menyerahkan uang tunai Rp250 juta kepada orang kepercayaan Prof Karomani, untuk diserahkan kepada sang rektor karena telah meloloskan nama kedua mahasiswa titipan inisal ZAP dan ZAG.
"Melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu, uang sejumlah Rp250 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023 dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Agung saat membacakan dakwaan.
3. Andi tidak ajukan eksepsi

Pascapersidangan kemarin, terdakwa Andi Desfiandi memilih irit berkomentar usai menjalani persidangan perdana kasus korupsi beragendakan pembacaan dakwaan tersebut. Ia menganggap kasus tengah menjeratnya tersebut merupakan bagian dari ujian kehidupan.
"Ya mohon doanya, ini adalah cobaan," ujarnya seraya didampingi pengawal tahanan Kejati Lampung saat meninggalkan Ruang Bagir Manan.
Sementara Penasihat Hukum Andi, Resmen Kadafi menambahkan, pihaknya mengaku tidak akan mengajukan eksepsi pada agenda persidangan selanjutnya. Itu lantaran dakwan JPU sudah sesuai dan tak perlu diperdebatkan secara locus maupun tempusnya.
"Artinya kita meminta kepada majelis, agar persidangan bisa segera masuk ke pokok perkara saja," tandas dia.