Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Lampung Akui Anggaran Belanja Pegawai Sudah Lampaui 30 Persen

Pemprov Lampung Akui Anggaran Belanja Pegawai Sudah Lampaui 30 Persen
Upacara Bulanan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur Lampung (Dok. Pemprov Lampung).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pemprov Lampung mengakui anggaran belanja pegawai telah melampaui batas 30 persen dari APBD dan kini tengah melakukan penyesuaian bertahap tanpa rencana pengurangan PPPK.
  • Evaluasi terhadap pegawai dilakukan berdasarkan kinerja dan kedisiplinan, bersifat per kasus, serta belum ada keputusan pemberhentian PPPK hingga saat ini.
  • Pemerintah daerah meminta seluruh PPPK tetap tenang, fokus bekerja, dan menunggu kebijakan lanjutan terkait pembatasan belanja pegawai menjelang penerapan aturan tahun 2027.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung angkat bicara terkait rencana penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan berlaku mulai 2027. Kebijakan ini diketahui sempat memicu kekhawatiran, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi mengatakan, kondisi di Lampung sejauh ini masih terkendali dan tidak serta-merta mengikuti kebijakan daerah lain yang telah melakukan pengurangan tenaga PPPK.

“Kalau di daerah lain itu kebijakan masing-masing. Untuk Lampung, kita masih berjalan seperti biasa, jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya dimintai keterangan, Senin (30/3/2026).

1. Akui anggaran belanja pegawai sudai di atas 30 persen

IMG-20260330-WA0013.jpg
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi. (Dok. Pemprov Lampung).

Rendi menjelaskan, aturan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen memang sudah diatur dalam regulasi. Namun, saat ini porsi belanja pegawai di Lampung diakui masih berada di atas batas tersebut, sehingga pemerintah daerah tengah melakukan penyesuaian secara bertahap.

Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan untuk mengurangi atau memberhentikan PPPK yang telah dilantik. Pemprov Lampung akan tetap berupaya memaksimalkan sumber daya yang ada.

“Tidak usah khawatir. Kita tetap berjalan seperti biasa, teman-teman PPPK fokus saja bekerja dengan baik dan jangan melanggar disiplin,” tegasnya.

2. Langkah evaluasi masih berdasarkan kinerja

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta. (Dok. Pemprov Lampung).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta. (Dok. Pemprov Lampung).

Terkait kemungkinan evaluasi, Rendi menyebutkan, langkah tersebut merupakan bagian dari regulasi yang memang sudah berlaku. Evaluasi dilakukan berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran pegawai, namun bersifat kasus per kasus.

“Ada evaluasi, tapi itu per kasus. Misalnya terkait pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja atau tidak absen. Itu yang kita tindak,” jelasnya.

Terkait apakah sudah ada PPPK yang diberhentikan, ia menegaskan hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final. “Masih dibahas. Kita tidak serta-merta langsung memberhentikan, semua melalui proses,” lanjut dia.

3. Minta PPPK tetap tenang dan fokus

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Rendi menambahkan, Pemprov Lampung berharap para PPPK dapat tetap tenang dan fokus menjalankan tugas, sembari menunggu kebijakan lanjutan terkait penyesuaian belanja pegawai menjelang 2027.

"Jadi teman-teman PPPK gak usah resah. Kerja saja yang bagus, yang penting jangan melanggar hukum disiplin," imbuh Kepala BKD Pemprov Lampung tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More