Parkir Liar Bikin Macet, Pemkot Bandar Lampung Soroti Pelaku Usaha

- Pemerintah Kota Bandar Lampung menyoroti parkir liar di depan tempat usaha yang menyebabkan kemacetan dan meminta pelaku usaha menyediakan lahan parkir sendiri.
- Pemkot membentuk satgas gabungan bersama Polresta untuk menertibkan parkir liar dengan patroli rutin di titik rawan macet agar pelanggaran tidak terulang.
- Dinas Perhubungan menegaskan usaha tanpa lahan parkir berisiko ditindak karena dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung menyoroti parkir liar di depan tempat usaha. Kondisi ini dinilai jadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah titik, terutama di ruas jalan padat aktivitas ekonomi.
Wali Kota Eva Dwiana menegaskan, pelaku usaha tak bisa lagi abai terhadap penyediaan lahan parkir. Ia meminta setiap tempat usaha memastikan konsumennya tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
“Harapan kita, semua pelaku usaha di Bandar Lampung harus memiliki kantong parkir,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
1. Parkir liar jadi pemicu kemacetan kota

Pemkot menilai parkir sembarangan di depan toko, rumah makan, hingga kafe telah mempersempit badan jalan. Dampaknya, arus lalu lintas tersendat, bahkan memicu kemacetan di jam sibuk.
Kondisi ini juga kerap dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Eva menyebut, keterbatasan lahan bukan alasan. Pelaku usaha didorong mencari alternatif, termasuk bekerja sama dengan pemilik lahan di sekitar lokasi usaha.
Menurutnya, kolaborasi ini bisa menjadi solusi agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa merugikan pengguna jalan lain. “Bisa kolaborasi dengan lahan kanan kiri. Yang penting tempat parkir itu ada,” jelasnya.
2. Satgas gabungan disiapkan untuk penertiban

Untuk memastikan aturan berjalan, Eva menyebut Pemkot membentuk satuan tugas yang dipimpin Sekretaris Daerah dan melibatkan Polresta Bandar Lampung.
"Penertiban akan difokuskan di titik-titik rawan macet, dengan patroli rutin setiap hari agar pelanggaran tidak kembali terulang," ucapnya
3. Tempat usaha tanpa parkir berisiko ditindak

Kepala Dinas Perhubungan Socrat Pringgodanu menegaskan, penyediaan parkir seharusnya sudah menjadi syarat dasar sebelum usaha beroperasi.
“Kalau konsumen datang saja kesulitan, apalagi sampai mengganggu lalu lintas, itu yang akan kami tindak,” tegasnya.


















