Konflik Universitas Malahayati, Yayasan Altek Diduga Kibuli Kemendikti

- Tim penasihat hukum menilai Yayasan Altek Bandar Lampung membohongi Kemendikti Saintek ihwal konflik dualisme di Universitas Malahayati.
- Musa Bintang dan Abdul Kadir diduga menutup mata atas kisruh dualisme rektor demi pengangkatan Achmad Farich sebagai rektor definitif dengan menggunakan akta yayasan palsu.
- Kemendikti menganulir pengangkatan Achmad Farich sebagai rektor definitif berdasarkan surat Musa Bintang dan Abdul Kadir yang menyatakan konflik sudah selesai, tetapi Kadafi tetap diangkat sebagai rektor.
Bandar Lampung, IDN Times - Tim penasihat hukum keluarga Muhammad Kadafi menilai Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung diduga telah membohongi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) ihwal konflik dualisme terjadi di Universitas Malahayati.
Penasihat Hukum Kadafi, Sopian Sitepu mengatakan, pembohongan tersebut dilakukan Ketua Umum Yayasan Altek Musa Bintang dan sekretarisnya Abdul Kadir.
"MB dan AK berbohong, ini terbukti dengan surat Kemendikti itu (surat nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025). MB dan AK sudah melakukan pembohongan kepada Kemendikti tentang tidak ada konflik lagi di Malahayati," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
1. Dinilai menutup mata ihwal konflik dualisme yang belum tuntas

Sopian menilai, Musa Bintang dan Abdul Kadir sengaja menutup mata atas kisruh dualisme kepemimpinan rektor Universitas Malahayati, demi mendorong pemberhentian Muhammad Kadafi sekaligus pengangkatan dan pengesahan Achmad Farich sebagai rektor definitif.
Lebih lanjut, keduanya juga disebut menggunakan aktar yayasan diduga palsu untuk memuluskan penetapan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati.
"Dasar akta yang mereka gunakan adalah turunan dari dasar akta yang diduga palsu, ini sudah dalam tahap penyidikan artinya sudah ada perbuatan pidana pemalsuan," tegasnya.
2. Sudut pandang Muhammad Kadafi diklaim rektor sah

Ihwal klaim Kemendikti telah menganulir Achmad Farich dan menunjuk Muhammad Kadafi tetap sebagai rektor Universitas Malahayati, Sopian menjelaskan, pihaknya meyakini keputusan itu berdasarkan keberadaan surat Kemendikti nomor 1007/B3/DT.03.00/2025.
Pasalnya, adanya surat dari Musa Bintang dan Abdul Kadir ke Kemendikti nomor: 014/SP/YATBL/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025 perihal jawaban surat peringatan Dirjendikti, itu menyampaikan bahwa permasalahan dualisme Rektor Universitas Malahayati telah terselesaikan dengan pemberhentian Muhammad Kadafi sebagai rektor dan pengangkatan Achmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati definitif.
"Jadi atas surat MK dan AK ini, Direktur Ditjen Dikti menerbitkan surat nomor: 0945/B3/DT.03.08/2025 tentang tanggapan surat MB dan AK tadi dan AF yang diangkat oleh MB dan AK sebagai rektor dapat menjalan fungsinya. Namun seperti kita ketahui, yang bersangkutan saat akan dilantik kembali terjadi konflik," katanya.
3. Makna anulir Achmad Farich

Atas konflik tersebut, Sopian melanjutkan, Muhammad Kadafi merupakan rektor yang diangkat oleh pengurus yayasan sesuai akta nomor 7 melaporkan dan melayangkan surat permohonan kepada Kemendikti, agar konflik dualisme ini tidak kian melebar.
Alhasil, Kemendikti menilai surat dari Musa Bintang dan Abdul Kadir menyatakan konflik terjadi sudah selesai, sehingga mengangkat Achmad Farich sebagai rektor definitif Universitas Malahayati tidak terbukti.
"Jadi makna anulir (pengangkatan Achmad Farich) berdasarkan surat MB dan AK ke Kemendikti yang menyebutkan bahwa konflik dualisme rektor dan yayasan sudah selesai dan tuntas. Kami tidak ada berbicara HOAX, hanya cara mengartikan suatu kalimat yang berbeda," imbuhnya.