Komplotan Perampok BRILink di Pringsewu Dibekuk, Satu Ditembak!

- Penadah penangkap membawa keunggulan
- Salah satu tersangka residivis pencurian
- Ancaman hukuman 4-7 tahun bagi tersangka
Pringsewu, IDN Times – Polisi meringkus komplotan perampokan agen BRI Link terletak di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Tiga tersangka ditangkap, satu di antaranya dihadiahi timah panas petugas.
Ketiga tersangka Dimas Anjahnudin alias Nasip (37) warga Pekon Wonosari, Pringsewu; Wawan Setiawan alias Kitung (38) warga Desa Kuripan, Pesawaran; serta Ariesman (33) warga Kota Agung, Pesawaran.
"Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga tersangka diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan di sejumlah lokasi berbeda," jelas Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
1. Terungkap setelah penadah berhasi ditangkap

Yunnus menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Ariesman berperan sebagai penadah kedapatan memiliki handphone korban merupakan barang hasil kejahatan pada 19 Juli 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli ponsel tersebut dari tersangka lainnya, Dimas.
Dari informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penelusuran dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Kemudian dari pemeriksaan mengarah pada tersangka lain, Wawan Setiawan yang juga diduga terlibat langsung dalam aksi perampokan tersebut.
"Saat proses penangkapan, Wawan mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan di bagian kaki," ungkap Kapolres.
2. Salah satu tersangka residivis kasus pencurian

Dalam pengungkapan kasus perampok tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti terdiri dari senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat digunakan para tersangka beraksi, serta handphone milik korban.
"Dari ketiga tersangka, salah satunya Dimas Anjahnudin merupakan residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan," kata Yunnus.
3. Diancam penjara 4 hingga 7 tahun

Atas perbuatan ketiganya, Yunnus menambahkan, tersangka Dimas dan Wawan bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara Ariesman berperan sebagai penadah handphone hasil perampok bakal dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kejahatan yang lebih luas," tegas Kapolres.
4. Gagal gasak uang tunai, akhirnya hanya curi handphone

Dihadapan petugas kepolisian, salah satu tersangka, Wawan Setiawan mengaku aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi. Ia sejatinya hendak mencuri uang tunai, namun karena korban melakukan perlawanan akhirnya hanya sempat membawa satu unit ponsel korban.
"Saya meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas insiden yang terjadi," kata tersangka Wawan.