Bikin Rugi Negara Rp517 Juta, Dirut BUMD Lamsel Ditangkap

- Hasil audit Rp517 juta Berdasarkan
- Langsung ditahan di Rutan Bandar Lampung
- Disangkakan pasal tindak pid
Lampung Selatan, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Lampung Selatan Maju berinisial ES (48) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD setempat periode 2022-2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh mengatakan, penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
"Ya, Tim Penyidik Pidsus Kejari telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap tindak pidana korupsi tersangka ES, perkara penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT Lampung Selatan Maju periode 2022 -2023," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
1. Hasil audit Rp517 juta

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Volanda mengungkapkan, perbuatan tersangka ES telah menimbulkan pendapatan atau pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp517.382.907.
Nilai kerugian negara tersebut sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
"Hasil penyelidikan dan pendidikan, modus tindak pidana korupsi adanya penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT Lampung Selatan Maju selama periode 2022 -2023," ungkapnya.
2. Langsung ditahan di Rutan Bandar Lampung

Pascaditetapkan tersangka, Volanda menyampaikan, tersangka ES langsung ditahan oleh penyidik Kejari Lampung Selatan selama 20 hari kedepan, guna kepentingan proses penyidikan perkara.
"Penahanan terhitung sejak 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 guna penyidikan lebih lanjut," kata dia.
3. Disangkakan pasal tindak pidana korupsi

Dalam kasus korupsi tertinggi, Volanda menambahkan, tersangka ED diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999.
Persangkaan pasal tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. "Kami tegaskan, Kejari Lampung Selatan terus mendalami dan mengembangkan perkara kasus korupsi ini," tegas Kasi Intelijen.