Pria di Lamteng Bobol Kios Brilink Milik Tetangga, Gasak Rp50 Juta

- Pria di Lamteng Bobol Kios Brilink Milik Tetangga, Gasak Rp50 JutaLampung Tengah, IDN Times – AS alias Aceng (35), warga Kampung Sukanegri, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah diringkus polisi karena nekat membobol kios BRI Link milik tetangganya sendiri.
- Bobol kios lewat pintu belakang Aksi pencurian terjadi Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak gerendel gembok menggunakan linggis dan mengambil uang tunai sebesar 50 juta dari laci meja.
- Ditangkap bersama barang bukti
Lampung Tengah, IDN Times – AS alias Aceng (35), warga Kampung Sukanegri, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah diringkus polisi karena nekat membobol kios BRI Link milik tetangganya sendiri.
Dalam aksinya, Aceng membawa kabur uang tunai senilai Rp50 juta. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Sabtu (19/7/2025) pagi, hanya tiga hari setelah kejadian.
1. Bobol kios lewat pintu belakang

Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar, menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, kios dalam keadaan kosong.
“Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak gerendel gembok menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang tunai sebesar 50 juta yang disimpan di laci meja,” katanya, Minggu (20/7/2025).
2. Ditangkap bersama barang bukti

Usai kejadian, polisi angsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Tekab 308 Presisi kemudian meringkus AS di kediamannya pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai sebesar Rp44 juta yang diduga sisa hasil curian
Satu linggis digunakan untuk membobol pintu
Satu unit gembok telah dirusak
Pakaian dikenakan pelaku saat melakukan aksinya
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Bangun Rejo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iskandar.
3. Terancam 7 tahun penjara

Atas perbuatannya, AS alias Aceng dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Iskandar mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pada tempat usaha seperti kios dan toko. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan menjaga situasi yang aman di wilayah hukum Polsek Bangun Rejo,” tegasnya.