Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Lamteng Bobol Kios Brilink Milik Tetangga, Gasak Rp50 Juta

Pelaku yang bobol Brilink di Lampung Tengah yang diamankan polisi. (IDN Times/istimewa)
Pelaku yang bobol Brilink di Lampung Tengah yang diamankan polisi. (IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
  • Pria di Lamteng Bobol Kios Brilink Milik Tetangga, Gasak Rp50 JutaLampung Tengah, IDN Times – AS alias Aceng (35), warga Kampung Sukanegri, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah diringkus polisi karena nekat membobol kios BRI Link milik tetangganya sendiri.
  • Bobol kios lewat pintu belakang Aksi pencurian terjadi Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak gerendel gembok menggunakan linggis dan mengambil uang tunai sebesar 50 juta dari laci meja.
  • Ditangkap bersama barang bukti
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times – AS alias Aceng (35), warga Kampung Sukanegri, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah diringkus polisi karena nekat membobol kios BRI Link milik tetangganya sendiri.

Dalam aksinya, Aceng membawa kabur uang tunai senilai Rp50 juta. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Sabtu (19/7/2025) pagi, hanya tiga hari setelah kejadian.

1. Bobol kios lewat pintu belakang

Ilustrasi pencuri. (Pexels.com/Anna Shvets)
Ilustrasi pencuri. (Pexels.com/Anna Shvets)

Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar, menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, kios dalam keadaan kosong.

“Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak gerendel gembok menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil uang tunai sebesar 50 juta yang disimpan di laci meja,” katanya, Minggu (20/7/2025).

2. Ditangkap bersama barang bukti

Ilustrasi uang rupiah. (IDN Times/Pexels)
Ilustrasi uang rupiah. (IDN Times/Pexels)

Usai kejadian, polisi angsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Tekab 308 Presisi kemudian meringkus AS di kediamannya pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp44 juta yang diduga sisa hasil curian

  • Satu linggis digunakan untuk membobol pintu

  • Satu unit gembok telah dirusak

  • Pakaian dikenakan pelaku saat melakukan aksinya

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Bangun Rejo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iskandar.

3. Terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi kurungan penjara. (Pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi kurungan penjara. (Pexels.com/Ron Lach)

Atas perbuatannya, AS alias Aceng dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Iskandar mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pada tempat usaha seperti kios dan toko. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan menjaga situasi yang aman di wilayah hukum Polsek Bangun Rejo,” tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us