13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Divonis hingga 14 Bulan

- Sebanyak 13 terdakwa tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7, Way Kanan, divonis PN Blambangan Umpu dengan hukuman penjara 1 tahun hingga 1 tahun 2 bulan.
- Enam terdakwa dijatuhi 1 tahun 2 bulan penjara, sedangkan tujuh lainnya 1 tahun; seluruhnya didenda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan. Vonis mayoritas lebih berat daripada tuntutan jaksa.
- Kejaksaan menyebut para terdakwa adalah pekerja tambang, bukan pemilik atau pemodal. Penyidikan masih dikembangkan untuk memburu penampung, pembeli, pemodal, dan kemungkinan penerapan TPPU.
Way Kanan, IDN Times - Sebanyak 13 terdakwa kasus tambang emas ilegal di kawasan HGU PTPN I Regional 7 PTPN, Kabupaten Way Kanan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu hukuman pidana satu tahun hingga satu tahun dua bulan kurungan penjara.
Putusan dalam dua perkara tersebut diketahui lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.
1. Tiga terdakwa divonis 1 tahun 2 bulan penjara

Dalam perkara Nomor 69/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi masing-masing satu tahun dua bulan penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 juta dengan ketentuan subsidair satu hari kurungan.
"Perkara Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi diputus satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair satu hari. Marsuki dan Burlian menyatakan banding, sedangkan Jais Rahardi menerima putusan. Jaksa menyatakan pikir-pikir," ujat Kasi Intel Kejari Way Kanan, Ichsan Azwar Ichsan, dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan JPU Deti Rahmawati yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing satu tahun penjara. Sementara untuk barang bukti dan biaya perkara, putusan majelis hakim dinyatakan sesuai dengan tuntutan jaksa.
2. Tiga terdakwa lainnya juga divonis 1 tahun 2 bulan

Dalam perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun dua bulan penjara kepada terdakwa Andri, Edi Candra, dan Supriyadi. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
"Seluruh terdakwa menerima putusan, begitu juga Jaksa Penuntut Umum menerima," ujar Ichsan.
Serupa, vonis tersebut kembali lebih berat dibanding tuntutan JPU Ariadi Hanta, sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.
3. Tujuh terdakwa divonis 1 tahun penjara

Dalam perkara Nomor 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, tujuh terdakwa yakni Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Agus Salim Nur Hadi, Eko Puradi, Kasmanto, Edo James Kurniawan, dan Muhammad Ramadhan masing-masing divonis satu tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
"Para terdakwa menerima putusan dan Jaksa Penuntut Umum juga menerima," jelas Ichsan.
Dalam putusan ini, vonis masih jauh lebih berat dibanding tuntutan JPU Muhammad Iliyas yang sebelumnya menuntut ketujuh terdakwa masing-masing satu bulan penjara.
4. Jaksa sebut terdakwa merupakan pekerja tambang

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Anton Rudiyanto menjelaskan, tuntutan ringan diberikan karena para terdakwa yang diproses dalam perkara tersebut merupakan pekerja tambang.
Menurutnya, para terdakwa bukan pemilik tambang, pemodal, maupun aktor intelektual dalam aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan HGU PTPN tersebut.
"Mereka yang dituntut ini masih pekerja, bukan pemilik tambang. Kita mengedepankan rasa keadilan dan humanis ke bawah. Kalau nanti pemodal atau aktor intelektualnya ditemukan, tentu penanganannya berbeda," ujar Anton.
Selain itu, ia menegaskan proses penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Pengembangan diarahkan untuk mengungkap pihak yang berperan sebagai penampung, pembeli, hingga pemodal.
"Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, penanganan perkara tidak menutup kemungkinan dikembangkan dengan penerapan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," imbuh dia.



















